GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan gebrakan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam tiga bulan terakhir. Dua pejabat pemerintah telah ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, sejumlah aktivis menilai langkah itu belum menunjukkan ketegasan hukum.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Kepulauan Nias, Gunawan Hulu, mengakui Kejari Gunungsitoli telah bekerja cukup baik. Terutama dalam pengungkapan dugaan pencurian uang rakyat oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan.
“Kalau dilihat, sepertinya sudah tegas, tapi sebenarnya masih belum,” katanya pada Rabu (3/9/2025) malam.
Baca juga: Diduga Maling Uang Negara Pada 2 Proyek di Dinkes Nias Barat, PPK dan Pemborong Ditahan
Gunawan menyoroti kasus korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara. Jaksa telah menahan Ihtiar Selamat Zega (ISZ) selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. ISZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proyek Pembuatan Grand Design dan DED di tiga objek wisata pada tahun anggaran 2022. Tidak tanggung-tanggung, ia diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000.
“Mestinya kepala dinas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau PA (Pengguna Anggaran) harus ikut bertanggungjawab. Mengapa Jaksa tidak menjadikan sebagai tersangka?” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan, Ketua DPC Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Kota Gunungsitoli, Temasokhi Zebua. Ia mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp919 Juta, Kabid di Dinas Pariwisata Nias Utara Ditahan
Jaksa telah memasukkan Evan Triman Gea (ETG) ke dalam kurungan pada Selasa (2/9/2025). ETG yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat itu, menjadi tersangka dalam dua proyek di tahun anggaran 2023.
ETG adalah PPK dalam Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara senilai Rp1.198.360.997,38. Ia juga PPK dalam Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe, senilai Rp2.466.831.893.

“Kenapa KPA proyek itu tidak ditahan juga. Kepala dinas harusnya ikut bertanggungjawab. Apalagi kalau misalnya ada indikasi proyek itu diatur,” ujar Temasokhi Zebua.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara, Ibezanolo Zega, menduga sejumlah proyek yang dilaksanakan pemerintah ada kejanggalan. Salah satunya, pengaturan dalam penunjukkan pemenang tender.
“Modusnya, ‘orang dalam’ memasukkan tiga perusahaan sebagai peserta tender. Padahal dua hanya untuk penuhi syarat minimal tiga peserta. Yang menang itulah milik ‘orang dalam’ atau titipan,” katanya.
Pria akrab disapa Bung Zega ini menjelaskan, ada hal yang harus dipenuhi oleh seorang KPA. Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pun menjadi acuan. Dalam Pasal 61 ayat 1 disebutkan ‘Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih’.
Bung Zega juga menyinggung Pasal 86. Ayat 1 menyebutkan, ‘Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
Ayat 2, ‘Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud’.
“Ketika ada masalah yang timbul, KPA atau PA ikut bertanggungjawab loh. Ada dugaan kalau pekerja dan konsultan pengawas dalam dua proyek itu adalah orang-orang pejabat dinas itu. Jaksa harusnya masuk dan menyelidiki kebenarannya,” ungkapnya.
“Ada yang bilang, konsultan pengawas adalah boneka, atau orangnya KPA. Tidak ada alasan, Kejari Gunungsitoli tidak segera menuntaskan kasus itu,” tegas Bung Zega. (Jojor Masihol Marito)