LOTU – BALUSENIAS.COM
Pemerintah Kabupaten Nias Utara berencana mengukuhkan jabatan kepala desa atau kades di wilayahnya. Dari 51 desa yang ada, hanya 36 kades yang akan dikukuhkan pada Jumat, 12 September 2025 lusa di Pendopo Bupati Nias Utara.
Sementara 15 kades belum masuk daftar yang akan dikuatkan kedudukannya sebagai pemimpin di desa masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, pengukuhan ini untuk kades yang masa pengabdiannya sudah berakhir. Berbagai hal membuat 15 kades lainnya tidak akan mengikuti pengukuhan.
Ada empat kades telah meninggal dunia. Yakni, Kades Si’ofabanua, Kades Botolakha, Kades Balefadorotuho dan Kades Harefa. Tujuh kades telah diberhentikan dengan dua alasan.
“Karena mengundurkan diri empat orang (Kades Harewakhe, Kades Hilidundra, Kades Umbubalodano dan Kades Muzoi). Tiga lainnya telah diberhentikan (Kades Baho, Kades Berua dan Kades Ombolata Sawo),” ujarnya dalam rapat di aula Pendopo Bupati Nias Utara pada Selasa (9/9/2025).

A’aro’o Zalukhu menjelaskan, pengukuhan kades didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. Tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa khusus kepada para kades yang berakhir masa jabatan tertanggal 27 Desember 2023.
“Perlu menyatukan pemahaman dalam hal ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ke depan. Sehingga kegiatan (pengukuhan kades) ini dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan dari 40 kades yang telah diundang. Namun, Kades Lolofaoso tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. Tiga orang (Kades Hilimbosi, Kades Lawira II dan Kades Hilimbowo Kare) tidak menghadiri pertemuan.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menyatakan pengukuhan adalah sebuah proses dan penguatan yang harus dimiliki. Ia berharap ada pemahaman di tengah masyarakat dan para kades. Sehingga pengukuhan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Bagi yang bersedia menandatangani surat pernyataan, maka akan dikukuhkan. Kades yang tidak bersedia, jangan ada paksaan,” tegasnya.
Hadir dalam pertemuan, Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, menyinggung soal efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Ia mengajak para pihak menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut.
“Yang terpenting adalah ketulusan dalam melaksanakan tugas. Semoga di antara kades yang akan dikukuhkan tidak terdapat kendala. Apabila terdapat hal yang bertentangan, maka akan kita selaraskan,” katanya.
Sekretaris Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua, menegaskan kades yang akan dikukuhkan tidak terlibat dalam partai politik dan tidak bermasalah dengan hukum.
“Marilah kita menanggapi atau memberi solusi yang selanjutnya dapat dipertimbangkan. Agar nantinya dapat disepakati, sehingga tidak ada keragu-raguan,” harapnya.
Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Yulianus Waruwu, menyatakan para kades yang dikukuhkan akan dilakukan verifikasi dari Dinas PMD dan Inspektorat.
“Bagi kepala desa yang bermasalah, maka kami akan melaksanakan audit verifikasi. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Nias Utara,” ujarnya. (Darius Lahagu /Kominfo Nias Utara)