Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Seorang pengemudi becak bermotor atau betor, SL, urung menjalani hukuman penjara. Pria berusia 52 tahun ini dibebaskan Jaksa Fasilitator dari jerat hukum dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

SL menjadi tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas dengan AH sebagai korban yang melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Nias.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang mengatakan, usulan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) telah diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Usulan disampaikan dalam ekspose pada Rabu (24/9/2025).

Permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ itu dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sofyan Selle. Dilakukan secara dalam jaringan atau zoom online dari Ruang Aula Kejari Gunungsitoli dan Aula Kejati Sumut.

Permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justive dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Menurut Parada Situmorang, RJ adalah pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penyelesaian masalah bukan lagi dengan cara monolog, melainkan dengan cara dialog yang melibatkan orang lain.

“Beberapa alasan sebagai dasar disetujuinya RJ. Salah satunya, karena AH selaku korban telah memaafkan Tersangka SL. Ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka,” ujarnya kepada BaluseNias.

Baca juga: Dua Ibu Saling Lapor Penganiayaan, Jaksa Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu menjelaskan, peristiwa pidana ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Tepatnya di Kilometer 55 jalan raya utama menuju Teluk Dalam, Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

SL yang sedang mengendarai betor, didahului oleh AH yang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba melintas seekor anjing berbulu hitam, membuat AH mengerem mendadak. SL pun berusaha menghindar dengan menginjak rem.

Namun SL kehilangan kendali, sehingga menabrak kendaraan yang dikendarai oleh korban. Kemudian terjadi benturan, dan korban terpental ke tepi jalan. Akibat tabrakan itu, korban mengalami sejumlah luka-luka.

“Korban merasa nyeri pada bahu kiri yang diduga terjadi dislokasi. Ditemukan juga luka robek pada jempol kaki kiri korban dan luka-luka lecet di seluruh punggung jari-jari kaki kiri,” terang Ya’atulo Hulu.

Baca juga: Bobol TK Aisyiyah dan Gondol Rp2,9 Juta, Pria Ini Bebas Tanpa Diadili

AH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias. SL pun disangka telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta. Subsider Pasal 310 Ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.

Pertimbangan perkara diselesaikan melalui RJ, karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.

“Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan, dan mempertimbangkan kondisi istri tersangka yang baru saja anaknya meninggal. Serta adanya respon positif dari keluarga dan masyarakat sekitar,” tuturnya.

Baca juga: Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

SL yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi betor, merupakan seorang ayah yang memiliki tujuh anak. Lima di antaranya masih bersekolah.

“Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jadi banyak alasan dan pertimbangan hingga Tersangka dibebaskan,” imbuh Ya’atulo Hulu.

Penegakan hukum yang humanis dan memulihkan keadaan seperti semula sebagai amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Yakni tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

RJ terus dilakukan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Dituding Ada P3K Pakai Data Palsu, Ini Jawaban Kasek SDN Mbombolakha Siofabanua
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 September 2025 - 19:32 WIB

Dituding Ada P3K Pakai Data Palsu, Ini Jawaban Kasek SDN Mbombolakha Siofabanua

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Berita Terbaru

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB