GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nias mengakui terus mendalami berkas perkara yang masuk. Termasuk laporan dugaan penipuan dan pungutan liar atau pungli di Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.
Laporan berdasarkan surat DPD LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Nomor: 20/IXT/DPD GMICAK/KEP NIAS/IX/2024 tanggal 27 September 2024.
Surat Perintah Nomor: Sprin/776/X/RES.3.3/2024/Reskrim pun diterbitkan pada 16 Oktober 2024. Kemudian disampaikan Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan Surat Kapolres Nias Nomor: B/180/XII/RES.3.3./2024/Reskrim tanggal 19 Desember 2024.
“Kami sampaikan kepada saudara, sedang kami lakukan serangkaian proses penyelidikan,” tulis Penyidik dalam surat tertanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono.
Dalam surat bernomor B/144/VII/RES.3.3/2025/Reskrim itu, Penyidik mengakui telah menginterogasi pelapor dan para saksi. Kemudian mengumpulkan data atau dokumen, berkoordinasi dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Serta menginterogasi pihak-pihak terkait dari Pemerintah Desa Ononazara.
Namun ada dua kendala dan hambatan yang dialami oleh penyidik atau penyelidik. Pertama, keterangan dan dokumen yang diminta oleh penyidik belum diberikan oleh pihak Penyedia Bibit Ternak Babi di Desa Ononazara Tahun Anggaran 2024.
Kedua, permintaan tindak lanjut pemeriksaan atau audit sudah disampaikan kembali melalui surat kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
“Namun sampai saat ini pihak Inspektorat belum menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit kepada penyidik Satreskrim Polres Nias,” bunyi dalam surat.
Penyidik berencana menindaklanjuti dengan mendatangi pihak Penyedia Bibit Ternak Babi dimaksud, dan mendatangi Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Serta menyurati Bupati Nias Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, terkait permintaan LHP Desa Ononazara.
Selaku pelapor, Temazaro Zebua berharap pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara segera menyampaikan LHP Desa Ononazara tahun anggaran 2024 kepada penyidik. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan pengaduan yang disampaikan oleh GMICAK Kepulauan Nias.
“Ini sudah mau setahun, tapi inspektorat belum juga sampaikan LHP ke Penyidik Unit Tipikor,” katanya.
Dijelaskan Surianto Zalukhu, indikasi korupsi terlihat jelas dalam program Pengadaan Bibit Ternak berupa babi dimaksud. Karena ternak tidak pernah ada, hanya uang yang diberikan kepada 119 penerima manfaat.
Jika dijumlahkan, pagu yang disediakan untuk pengadaan ternak babi tersebut mencapai Rp297.500.000. Kemudian yang disalurkan untuk 119 penerima manfaat adalah Rp181.475.000. Terdapat Rp116.025.000 yang diduga digelapkan oleh Pemerintah Desa Ononazara.
“Mestinya beli babi perekor seharga Rp2,5 juta, tapi dibayarkan uang senilai Rp1.525.000 juta kepada tiap penerima manfaat. Babi tidak ada, uang habis. Jadi selisih Rp116 juta itu kemana?” tanya Surianto Zalukhu yang juga menjadi pelapor. (Jojor Masihol Marito)