Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

HILIDUHO – BALUSENIAS.COM
Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Hiliduho menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Real Grace Waruwu. Meski berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Penyidik Polsek Hiliduho. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Tersangka pertama, FMW berusia 29 tahun, dengan surat bernomor: S.Tap/123/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025. Tersangka kedua adalah AMW berumur 22 tahun, dengan nomor: S.Tap/124/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025.

Dalam surat disebutkan, telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakuan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 dari KUHPidana.

David Waruwu melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara di Dusun I Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias. Tepatnya di dalam rumah Oozisokhi Waruwu alias ama Aldi alias Sibaya Garifi.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Terhadap David Waruwu, 4 Saksi Diperiksa Penyidik

Korban adalah warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias melapor ke Polsek Hiliduho pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan dicatat dengan surat bernomor: Lp/B/03/VI2025/SPKT/Polsek Hiliduho/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Melalui kuasa hukumnya, Budieli Dawolo SH, korban mengapresiasi kinerja Penyidik Polsek Hiliduho di bawah kepemimpinan Osiduhugo Daeli. Yang tanggap dalam melakukan proses hukum dalam perkara tersebut.

Langkah hukum itu dinilai sebagai wujud ketegasan Polri dalam membasmi pelaku perbuatan melawan hukum.

“Mulai tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, berjalan baik sesuai dengan aturan hingga korban mendapatkan keadilan,” ucap Budi pada Selasa (30/9/2025).

Meski telah ditetapkan tersangka, Budi mengaku tidak tinggal diam. Ia akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga putusan di pengadilan. Agar korban mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan perbuatan para terduga pelaku.

“Kita berharap dilakukan penahanan,” tegasnya. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Dituding Ada P3K Pakai Data Palsu, Ini Jawaban Kasek SDN Mbombolakha Siofabanua
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 September 2025 - 19:32 WIB

Dituding Ada P3K Pakai Data Palsu, Ini Jawaban Kasek SDN Mbombolakha Siofabanua

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Berita Terbaru

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB