Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Dua pria mengadukan Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Yulianus Waruwu, ke Kepolisian Resor Nias. Sebab ia dituding menghalangi proses hukum yang sedang ditangani Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Hal itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor: B/174 /IX/RES 3.3/2025/Reskrim yang dikirim kepada Temazaro Zebua dan Surianto Zalukhu. Surat bertanggal 23 September 2025.

“Hari itu (23 September 2025) juga kami menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara di Unit Tipikor Satreskrim,” ungkap Temazaro Zebua pada Rabu (1/10/2025).

SPP Dumas itu didasari Surat Pengaduan Masyarakat dari Temazaro dan Surianto pada Agustus 2025 lalu. Mereka mengadukan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice.

“Karena merintangi kerja penyidik dalam mengungkap laporan dumas yang kami buat setahun lalu,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Laporan dumas itu adalah dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar dan penipuan di Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara. Sebagaiman Surat DPD LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Nomor: 20/IXT/DPD GMICAK/KEP NIAS/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

“Setiap kami menerima SPP Dumas, penyidik bilang Inspektorat Kabupaten Nias Utara belum menyampaikan (LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan atau audit yang diminta mereka. Makanya, kami akhirnya mengadukan inspektur, karena menghalangi proses hukum,” jelas Temazaro Zebua.

Penyidik mengaku telah menerima laporan dugaan perintangan proses hukum itu. “Kami sedang melakukan serangkaian proses verifikasi serta telaah terhadap laporan saudara tersebut,” bunyi SPP Dumas yang ditembuskan kepada Kepala Polda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Surianto Zalukhu menerangkan, laporan dumas yang dibuatnya bersama Temazaro Zebua merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 385 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Patut diduga Inspektur Nias Utara telah merintangi penyidik dalam mengungkap perkara yang kami laporkan sebelumnya. Apa alasannya, sampai setahun tidak juga menyerahkan LHP yang diminta penyidik?” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Nias telah menyampaikan SPP Dumas kepada Temazaro Zebua dan Surianto Zalukhu pada 30 Juli 2025. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, mengungkapkan penyidik terus mendalami berkas perkara yang dilaporkan keduanya.

Dalam surat bernomor B/144/VII/RES.3.3/2025/Reskrim itu, Penyidik mengakui telah menginterogasi pelapor dan para saksi. Kemudian mengumpulkan data atau dokumen, berkoordinasi dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Serta menginterogasi pihak-pihak terkait dari Pemerintah Desa Ononazara.

Namun ada dua kendala dan hambatan yang dialami oleh penyidik atau penyelidik. Pertama, keterangan dan dokumen yang diminta oleh penyidik belum diberikan oleh pihak Penyedia Bibit Ternak Babi di Desa Ononazara Tahun Anggaran 2024.

Kedua, permintaan tindak lanjut pemeriksaan atau audit sudah disampaikan kembali melalui surat kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Utara.

“Namun sampai saat ini pihak Inspektorat belum menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit kepada penyidik Satreskrim Polres Nias,” bunyi dalam surat.

Penyidik berencana menindaklanjuti dengan mendatangi pihak Penyedia Bibit Ternak Babi dimaksud, dan mendatangi Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Serta menyurati Bupati Nias Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, terkait permintaan LHP Desa Ononazara.

Surianto Zalukhu meyakini indikasi korupsi terlihat jelas dalam program Pengadaan Bibit Ternak berupa babi dimaksud. Karena ternak tidak pernah ada, hanya uang yang diberikan kepada 119 penerima manfaat.

Jika dijumlahkan, pagu yang disediakan untuk pengadaan ternak babi tersebut mencapai Rp297.500.000. Kemudian yang disalurkan untuk 119 penerima manfaat adalah Rp181.475.000. Terdapat Rp116.025.000 yang diduga digelapkan oleh Pemerintah Desa Ononazara.

“Mestinya beli babi perekor seharga Rp2,5 juta, tapi dibayarkan uang senilai Rp1.525.000 juta kepada tiap penerima manfaat. Babi tidak ada, uang habis. Jadi selisih Rp116 juta itu kemana?” tanya Surianto Zalukhu yang juga menjadi pelapor. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
2 Kabid Ditahan, Aktivis Desak Kejari Gunungsitoli Juga Tangkap Kadis
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB