TUGALA OYO – BALUSENIAS.COM
Kepala Desa Siwawo, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Floretu Hulu, menegur aktivitas penambangan pasir di muara Sungai Oyo. Pasalnya, penyedotan pasir yang menggunakan alat berat jenis excavator itu diduga tidak mengantongi izin Galian C.
Tidak hanya tanpa izin, aktivitas tersebut dikhawatirkan berpengaruh kepada konstruksi jembatan yang baru selesai dibangun. Sebab, hanya berjarak sekitar 50 meter di bagian hulu jembatan di jalan lingkar Afulu-Sirombu.
“Jadi, telah kita berikan tenggang waktu dua hari untuk disampaikan di tingkat desa izin dimaksud,” kata Floretu Hulu dalam grup WhatsApp Forum Umum Siwawo pada Selasa (7/10/2025).

Respon tersebut disampaikan setelah Floretu Hulu dalam grup yang beranggotakan 168 orang setelah ia mendatangi lokasi penambangan pasir dimaksud. Langkah itu diambil, setelah salah seorang warga memertanyakan pengambilan pasir di Sungai Oyo itu.
Yosafati Hulu yang juga mantan Penjabat Kepala Desa Siwawo, mengaku melihat aktivitas Galian C tersebut pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu. Saat bersama keluarga melintas di Jembatan Muara Sungai Oyo yang berbatasan dengan wilayah Dusun Salonako Desa Faekhunaa, Kecamatan Afulu.

“Sekitar 10-15 meter di samping jembatan ada penggalian pasir dengan memakai alat berat, (Excavator). Apakah hal ini sudah ada izin bapak atau bagaimana?” tulisnya dalam pesan di grup WhatsApp pada pukul 14.14 WIB.
“Bagaimana jikalau nantinya akibat ulah penyedotan pasir tersebut jembatannya ambruk? Sebelum terlambat, mohon agar pelakunya dilarang dan diusir,” imbuh Yosafati Hulu yang juga Kepala SD Negeri 077287 Hiligara Siwawo.
Merespon itu, Floretu Hulu, mengaku telah memantau langsung ke lokasi pada Senin (6/10/2025). Ia bersama aparat pemerintah desa, didampingi juga Bhabinkamtibmas setempat. “Benar adanya kegiatan dimaksud di sana, dan sudah kita sampaikan untuk diberhentikan kegiatan dimaksud karena tidak ada izin,” katanya.
Menurut Temazaro Hulu yang juga Kepala Seksi Pemerintahan Desa Siwawo, ia juga ikut saat turun ke lokasi. Pekerja di sana menyebut memiliki izin penambangan pasir yang dikeluarkan salah satu institusi hukum.
Setelah itu, Kepala Desa Siwawo akhirnya menghubungi Polsek Alasa dan minta turun ke lokasi. Pihak Polsek Alasa mengaku belum ada informasi terkait penambangan pasir itu. “Kalau memang Polda yang terbitkan izin, untuk apa ada Polres dan Polsek,” katanya kepada pekerja yang dituakan di lokasi tambang pasir tersebut. (Hasrat Hulu)