Disebut Pernah Divonis 6 Bulan Penjara
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.Com
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa (HJH), kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kota Gunungsitoli. Ia yang juga Calon Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Demokrat itu dilaporkan secara resmi, Kamis 11/4/2019 pagi. Laporan didasari atas kejanggalan yang diduga terdapat pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Kepada awak media, Markus Ka’ide Hulu yang menjadi Pelapor, menyebut bahwa SKCK yang diserahkan HJH ke KPU Kota Gunungsitoli tidak sesuai dengan fakta. SKCK tersebut diserahkan saat mendaftar menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019. “HJH pernah terjerat kasus hukum pada tahun 2009. Dan telah dijatuhi vonis tahun 2010 oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli selama 6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 1 Tahun,” ungkapnya saat menyerahkan laporan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Markus menduga, SKCK HJH sebagai syarat menjadi Caleg tidak benar adanya. Sesuai SKCK yang diterbitkan Polres Nias pertanggal 9 Juli 2018, menyatakan ia tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Sedangkan faktanya, HJH pernah terjerat kasus hukum bahkan divonis bersalah terkait kasus pencemaran nama baik kepala daerah.
Atas hal itu, Markus berharap Bawaslu dan KPU Kota Gunungsitoli segera mengevaluasi kembali kelengkapan administrasi yang telah diserahkan HJH sebelumnya. “Tadi saya sudah memberikan sejumlah bukti pendukung kepada Bawaslu. Mohon agar mereka mengkaji ulang kebenaran SKCK Herman tersebut,” pungkasnya.
Sementara kepada Wartawan, Welman Meysokhi Ziliwu, Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli, membenarkan laporan yang dilayangkan Markus Ka’ide Hulu. “Laporannya kami pelajari dulu, setelah itu diteruskan ke pimpinan. Untuk isi laporan, terkait SKCK oknum caleg,” ujarnya singkat. (Deltarius Zebua)