Jaksa Segera Menindaklanjut Sebagaimana Prosedur
MEDAN – BALUSENIAS.Com
Dugaan korupsi anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp15 miliar, memasuki babak baru. Senin, 13 Mei 2019 lalu, berkas berkaitan dengan anggaran belanja yang diduga merugikan keuangan negara tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelapornya, Darianus Lahagu yang adalah pemuda salah satu desa di Nias Utara.
Tidak sendiri, Darianus Lahagu menyerahkan berkas laporan dengan ditemani rekannya yang juga pemuda dari Nias Utara. “Kita sudah dari Kejatisu untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara pada tahun 2017 lalu itu,” ungkap Darianus, Jumat 17/5/2019 melalui telepon selulernya.
Kepada BaluseNias, Darianus mengaku kedatangannya ke Gedung Kejatisu di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, diterima dengan baik. Dan langsung diarahkan ke Ruang Penerimaan Laporan Kejatisu. “Tanggapan dari Kejatisu, bahwa laporan ini diterima dan segera diproses sesuai prosedur dan aturannya, Kita sebagai kontrol sosial tetap mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ada kepastian hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut akan terus diikuti perkembangannya hingga mendapat kepastian hukum. “Apakah dugaan korupsi tersebut termasuk pelanggaran penyelenggara negara ataupun tidak, biarlah penegak hukum yang menentukannya,” terang Darianus.
Sebagaimana disampaikan Darianus kepada sejumlah media massa sebelumnya, ia meyakini jika dugaan tersebut cukup kuat. Yang terkesan ada penggelembungan harga atau Mark Up dan fiktif dalam anggaran dimaksud. Salah satunya, Belanja Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Makan dan Minum DPRD. Ada juga Penyediaan Bahan Bacaan Peraturan dan Perundang-undangan.
“Kami sangat menyesalkan, karena terkesan telah menghambur-hamburkan uang Negara demi kepentingan pribadi dan kelompok. Dengan ini, kinerja dan kemampuan audit internal atau inspektorat sangat diragukan,” tegas Darianus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Efarius Zebua)