BPK RI Beri Deadline Hingga 31 Maret 2019
MEDAN – BALUSENIAS.Com
Walikota Gunungsitoli menyerahkan Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan laporan keuangan tersebut, berbarengan dengan 33 kabupaten dan kota se-Sumut di Kantor Perwakilan BPK RI Sumut, Jalan Imam Bonjol No.22, Madras Hulu, Kota Medan.
Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua tidak datang sendiri. Tapi didampingi Sekretaris Kota Gunungsitoli Agustinus Zega, Inspektur Kota Gunungsitoli dan Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli. Acara yang digelar Kamis 21/3/2019 itu, bertema ‘Serah Terima Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018’.
Dokumen diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, VM Ambar Wahyuni, dengan penandatangan Berita Acara oleh kedua belah pihak.
Penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli itu telah menjadi perhatian serius Walikota Gunungsitoli. Dengan memberikan instruksi khusus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memberikan komitmen dan porsi yang lebih maksimal. Dalam menyediakan dan mendukung segala kebutuhan dalam penyelesaian dokumen dimaksud.
Lalu, dengan segala kerja keras dan dukungan seluruh elemen, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018 akhirnya dapat diselesaikan. Dan disampaikan lebih cepat satu pekan dari batas jadwal yang telah ditentukan pada tanggal 31 Maret 2019.
Hal ini menjadi sebuah apresiasi awal bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli dan menjadi sebuah gambaran mengenai komitmen. Serta semangat kerja dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Dalam mewujudkan Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman, dan Berdaya Saing. (Edward Lahagu)