Pelapor Serahkan Sejumlah Barang Bukti Kepada Polisi
NIAS UTARA – BALUSENIAS.Com
Dugaan adanya pungutan liar penyaluran Tabung dan Kompor Gas LPG di Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara terus bergulir. Kasus yang telah dilaporkan pada akhir Januari 2019 lalu di Kepolisian Sektor Lahewa, kini dalam tahap gelar perkara. Hal itu diungkapkan DPD Kepulauan Nias Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara selaku pelapor, dan Penyidik pada Polsek Lahewa.
“Saat ini kasus dugaan pungli pada penyaluran Tabung dan Kompor Gas LPG di Desa Meafu masih status Gelar Perkara,” beber Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lahewa, Brigadir Polisi Kepala Benny Panjaitan, saat ditemui BaluseNias.
“Kita apresiasi kinerja Polsek Lahewa yang merespon laporan kita secara cepat. Kita berharap, walaupun pada kasus tersebut kerugian materi tidak seberapa, namun tetap dikategorikan pungli. Di mana saat ini Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya memerangi pungli,” ungkap Ketua DPD Kepulauan Nias LSM KPK Nusantara, Yulianus Harefa di Lotu.
Menurut Yulianus Harefa, pihaknya melaporkan kasus dugaan pungli tersebut pada Januari 2019. Kemudian terbitlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Polsek Lahewa Nomor: 8/02/I/2019/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2019. Yang ditujukan kepada LSM KPK Nusantara.
Laporan tersebut, didasari hasil Investigasi di lapangan. Dan surat pernyataan dari masyarakat sebagai korban atau pihak yang dirugikan. Kades Meafu, KG, melalui Kepala Dusun disebut telah mengutip uang sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima manfaat Tabung dan Kompor Gas LPG (Kadus), “Artinya barang bukti yang sah ada, berikut pernyataan korban. Dalam hal ini mereka (korban) merasa dirugikan atas ulah Kades (kepala desa) Meafu dan kroninya,” tuturnya.
Sampai berita ini diterbikan belum ada pernyataan resmi dari KG selaku Kepala Desa Meafu. (Edward Lahagu)