Jatah Fisik dan Nonfisik Rp 169 Miliar
NIAS UTARA – BALUSENIAS.Com
Dua bulan lagi atau hingga Juli ini, waktu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 segera berakhir. Namun, masih terlihat pro dan kontra di antara pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Nias Utara. Dewan menyebut nomenklatur belum ditetapkan. Namun ada kepala satuan kerja perangkat daerah yang mengakui sudah memilikinya.
Misalnya dikatakan Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Fatizaro Hulu. Ia menyebut pihak legislatif di Gedung DPRD Nias Utara belum pernah membahas terkait DAK tahun 2019. Nomenklatur DAK tahun 2019 Nias Utara sudah terbit beserta anggarannya tanpa melalui penetapan yang dilaksanakan DPRD Nias Utara.
“Yang sebenarnya itu diadakan penetapan dulu untuk nomenklaturnya di DPRD. Intinya kami di DPRD Nias Utara menegaskan, belum menyertakan penetapan DAK tahun 2019,” ungkapnya melalui telepon, Senin 20/5/2019 malam tadi.
“Hal ini tidak sesuai prosedur dan bagian dari pelanggaran. Apapun itu anggaran yang masuk ke daerah, tetap diadakan penetapan di DPRD,” imbuhnya.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris DPRD Nias Utara, Eferi Zalukhu. “Mengenai penetapan DAK tahun 2019 di DPRD Nias Utara, belum pernah dilaksanakan,“ ucapnya sambil tersenyum.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan penjelasan Zul Makmur Telaumbanua selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nias Utara. “Untuk dana DAK tahun 2019 di Dinas Pendidikan, kita mempunyai beberapa item perkerjaanya,” tuturnya saat dikonfirmasi lewat telepon genggam.
Berusaha dihubungi, Sekretaris Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara, belum merespon upaya konfirmasi awak media ini. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp belum dijawab, dan sambungan telepon pun tidak direspon.
Sebagaimana diketahui, DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi, kabupaten dan kota tertentu. Dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk tahun 2019 ini ada perbedaan. Di mana tahun untuk pengajuan tahap pertama harus melampirkan review dari aparat pengawas dalam hal Inspektorat dari DAK Fisik tahun sebelumnya. Ditambah dengan rencana kegiatan dan daftar kontrak.
DAK dicairkan dalam tiga tahapan. Yakni tahapan pertama 25 persen yang dimulai sejak awal tahun hingga Juli nanti, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga ini merupakan sisa dari tahap satu dan dua.
Dari penelusuran media ini, total DAK akan diterima Kabupaten Nias Utara sebesar Rp169.466.057.000. Terbagi dalam dua alokasi, yakni Fisik atau Reguler senilai Rp105.885.250.000, dan Nonfisik Rp63.580.807.000.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, ada alokasi bidang Pendidikan senilai Rp48.866.695.000. Yang terbagi dalam lima item, yaitu untuk SD Rp12.932.635.000, SMP Rp9.967.900.000, SKB Rp200.000.000, Perpustakaan Daerah Rp10.723.325.000 dan Olahraga Rp15.042.835.000. Sedangkan untuk SMA dan SLB tidak ada alokasi DAK. (Edward Lahagu)