Polres Nias Bertekad Tuntaskan Satu Kasus Korupsi Akhir 2018 Ini
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.Com
Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, mengakui setidaknya terdapat 70 kasus dugaan korupsi yang telah masuk di meja Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal. Itu belum termasuk kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Hal itu terungkap saat Diskusi Publik yang digelar Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Nias Santo Thomas Morrus. Acara dengan tema “Menakar Upaya Pemberantasan Korupsi Di Kepulauan Nias” itu diselenggarakan Kamis 29/11/2018 di aula Dian Otomosi.
Diakui AKBP Deni Kurniawan, laporan-laporan tersebut didominasi kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa. Juga sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di internal instansi atau lembaga lain.
Di tengah pembenahan internal yang sedang dikebut, Polres Nias berkomitmen menyelesaikan satu kasus sebelum tahun 2018 berakhir. Komitmen itu merupakan salah satu respon atas survei yang dilaksanakan Perguruan Tinggi STIE Pembnas per Agustus 2018. “Yang memperoleh hasil 83 persen kepuasan masyarakat atas kinerja Polres Nias,” ungkap AKBP Deni Kurniawan,
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yus Iman Harefa menyampaikan, pihaknya berkomitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan menantang para mahasiswa untuk melakukan demonstrasi. Apabila ada kritik yang ingin disampaikan kepada Kejari Gunungsitoli.
Meskipun ia tidak menampik, kekurangan personil dan keterbatasan anggaran masih menjadi poin krusial penghambat proses penyelidikan setiap kasus tindak pidana korupsi selama ini.
Yus Iman menambahkan, khusus kasus dana desa, kendala utama yang dihadapi para penyidik adalah rekomendasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Yang tidak dikawal serius oleh pemerintah daerah. “Kami meminta LSM dan Pers agar turut berperan mendesak inspektorat di masing-masing kabupaten dan kota,” katanya. (Efarius Zebua)