GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan atau BBKHIT Sumatera Utara diminta memperketat pengawasan masuk dan keluar hewani di wilayah kerja Gunungsitoli-Nias. Terutama produk konsumsi ayam ras dan telur.
Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara atau Penjara, Markus Kaide Hulu Kota Gunungsitoli kepada BaluseNias pada Selasa, 25 Februari 2025 siang.
Markus menyebut, berbagai penyakit bisa timbul bagi konsumen jika pengawasan terhadap lalu lintas hewani tidak diperketat. “Pantauan kami, selama ini lalu lintas pengangkutan hewani dan telur konsumsi di pelabuhan laut Kota Gunungsitoli tidak diawasi secara benar,” katanya pada Selasa, 25 Februari 2025.

Ditambahkannya, pengawasan terhadap peredaran hewani, ayam ras dan telur konsumsi telah diatur. Yaitu di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras Dan Telur Konsumsi.
Hasil investigasi LSM Penjara di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, angkutan yang membawa ayam ras dan telur konsumsi terlihat tidak melalui karantina saat turun dari kapal. Tapi langsung dibawa ke gudang agen atau distributor.
Ditambahkannya, ada ketentuan yang mengatur pendistribusian hewani, ayam ras dan telur konsumsi dari luar daerah. Sesuai dengan Permentan nomor 17 Tahun 2023. Permentan ini mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Setiap pengusaha wajib mengurus dan memiliki sertifikat veteriner,” tegas Markus.

Kepada pihak terkait, Markus mendesak segera menyikapi persoalan ini. Untuk mencegah penyebaran penyakit bebas masuk ke wilayah kepulauan Nias. Khususnya dari daging ayam ras dan telur konsumsi yang diduga telah terjangkit penyakit.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjadi aturan hukum yang dapat menjerat pengusaha nakal. Khususnya pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling lama Rp2 miliar.
“Jangan sampai ada anggapan, para pengusaha dalam hal ini distributor atau agen, hanya ingin mencari keuntungan besar, tanpa memperhatikan kualitas daging hewani. Kasihan masyarakat kita, terutama anak-anak,” katanya.
Menanggapinya, Balai Karantina Wilayah Gunungsitoli-Nias menerima desakan itu untuk segera disampaikan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sibolga BBKHIT Sumatera Utara. “Akan kami sampaikan ke pimpinan kami di Sibolga untuk ditindaklanjuti,” ujar Staf BBKHIT Sumut bermarga Gaurifa.
“Terkait sertifikat veteriner yang wajib dimiliki pengusaha sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023, saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” imbuhnya.
Reporter
JAMIL MENDROFA
Editor
JOJOR MASIHOL MARITO