Rawan Penyakit, Balai Karantina Diminta Perketat Lalulintas Ayam Ras dan Telur Konsumsi

- Editor

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan atau BBKHIT Sumatera Utara diminta memperketat pengawasan masuk dan keluar hewani di wilayah kerja Gunungsitoli-Nias. Terutama produk konsumsi ayam ras dan telur.

Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara atau Penjara, Markus Kaide Hulu Kota Gunungsitoli kepada BaluseNias pada Selasa, 25 Februari 2025 siang.

Markus menyebut, berbagai penyakit bisa timbul bagi konsumen jika pengawasan terhadap lalu lintas hewani tidak diperketat. “Pantauan kami, selama ini lalu lintas pengangkutan hewani dan telur konsumsi di pelabuhan laut Kota Gunungsitoli tidak diawasi secara benar,” katanya pada Selasa, 25 Februari 2025.

Truk pengangkut ayam pedaging keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Gunungsitoli. JAMIL MENDROFA/BALUSENIAS.COM

Ditambahkannya, pengawasan terhadap peredaran hewani, ayam ras dan telur konsumsi telah diatur. Yaitu di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras Dan Telur Konsumsi.

Hasil investigasi LSM Penjara di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, angkutan yang membawa ayam ras dan telur konsumsi terlihat tidak melalui karantina saat turun dari kapal. Tapi langsung dibawa ke gudang agen atau distributor.

Ditambahkannya, ada ketentuan yang mengatur pendistribusian hewani, ayam ras dan telur konsumsi dari luar daerah. Sesuai dengan Permentan nomor 17 Tahun 2023. Permentan ini mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setiap pengusaha wajib mengurus dan memiliki sertifikat veteriner,”  tegas Markus.

Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus Kaide Hulu. DOKUMEN PRIBADI/BALUSENIAS.COM

Kepada pihak terkait, Markus mendesak segera menyikapi persoalan ini. Untuk mencegah penyebaran penyakit bebas masuk ke wilayah kepulauan Nias. Khususnya dari daging ayam ras dan telur konsumsi yang diduga telah terjangkit penyakit.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjadi aturan hukum yang dapat menjerat pengusaha nakal. Khususnya pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling lama Rp2 miliar.

“Jangan sampai ada anggapan, para pengusaha dalam hal ini distributor atau agen, hanya ingin mencari keuntungan besar, tanpa memperhatikan kualitas daging hewani. Kasihan masyarakat kita, terutama anak-anak,” katanya.

Menanggapinya, Balai Karantina Wilayah Gunungsitoli-Nias menerima desakan itu untuk segera disampaikan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sibolga BBKHIT Sumatera Utara. “Akan kami sampaikan ke pimpinan kami di Sibolga untuk ditindaklanjuti,” ujar Staf BBKHIT Sumut bermarga Gaurifa.

“Terkait sertifikat veteriner yang wajib dimiliki pengusaha sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023, saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” imbuhnya.

Reporter
JAMIL MENDROFA
Editor
JOJOR MASIHOL MARITO

Komentar

Berita Terkait

40 Hari Ditangani, Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah RSU Bethesda ke Dinas LHK Sumut
Ibadah di BNKP Jemaat Onozikho, AKP Sonahami Lase Bantu 50 Sak Semen dan Bagi Bingkisan
Tak Jamin Listrik Selalu Stabil, PLN Area Nias Sediakan Layanan Respon Cepat 123
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
Soal Limbah RSU Bethesda, 13 Lembaga Surati Ketua Dewan
Kader Berduka, Pengurus Golkar Gunungsitoli Tunjukkan Empati
2 Politisi PDIP Reses, Warga Ingatkan Tunjukkan Aksi
Warga Sebut 14 Tahun Kualitas Air Bersih Buruk, Dewan Singgung Dana Rp35 Miliar
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:30 WIB

40 Hari Ditangani, Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah RSU Bethesda ke Dinas LHK Sumut

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:40 WIB

Ibadah di BNKP Jemaat Onozikho, AKP Sonahami Lase Bantu 50 Sak Semen dan Bagi Bingkisan

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:35 WIB

KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:08 WIB

Soal Limbah RSU Bethesda, 13 Lembaga Surati Ketua Dewan

Senin, 23 Juni 2025 - 19:15 WIB

Kader Berduka, Pengurus Golkar Gunungsitoli Tunjukkan Empati

Berita Terbaru

Mayat korban yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri dievakuasi dari dalam kamar oleh pihak keluarga. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bunuh Diri

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB