Ada Yang Janggal, LAKRI Pertanyakan Peningkatan Jalan SMK Negeri 1 Tuhemberua

- Editor

Jumat, 15 Maret 2019 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Item Proyek Ada Yang Tidak Sesuai

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia atau LAKRI Wilayah Kepulauan Nias mempertanyakan proyek Peningkatan Jalan SMK Negeri 1 Tuhemberua menuju Pantai Helakha. Proyek di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara itu diduga kuat tidak sesuai prosedur dan terindikasi korupsi. Sebab tampak sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lokasi proyek.

Diungkapkan Ketua LAKRI Kepulauan Nias, Darianus Lahagu, pihaknya menemukan sejumlah item pada proyek yang tidak semestinya. Misalnya, geotekstil dasar yang diduga kuat belum dipasang dari dasar bronjong atau fiktif.

“Spasi bronjong tidak sesuai dengan spesifikasi. Seharusnya bronjong itu berbentuk prisma,” terangnya kepada BaluseNias pada Jumat (15/3/2019).

Ditambahkannya, sebagian besar spasi bronjong terlihat tegak lurus yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal itu dapat menimbulkan longsor akibat volume air yang mengalir cukup besar. Saat berkunjung ke lokasi proyek senilai Rp2 miliar tersebut, terlihat sudah mulai longsor kurang lebih 3 meter.

“Itu dapat menimbulkan genangan air dan meluap di bahu jalan bila tidak segera diatasi,” terang Darianus Lahagu.

Untuk diketahui, Proyek Peningkatan SMK Negeri 1 Tuhemberua menuju Pantai Helakha diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Utara. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp2 miliar pada tahun anggaran 2017.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Sochi dan CV Tujuh Serangkai. Sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaaan Konstruksi dengan Nomor: 12.05/BHAP/POKJA-KONSTRUKSI/VIII/ULP/2017.

Berupaya dikonfirmasi, sejumlah pihak terkait belum memberikan tanggapan serius kepada BaluseNias. (Efarius Zebua)

Komentar

Berita Terkait

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB