Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
LOTU – BALUSENIAS.COM
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menyortir surat suara yang datang. Dari 89.478 Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum, 17 April 2019 nanti itu, terdapat 5,7 persen surat suara yang rusak. Surat suara itu adalah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Nias Utara.
“Benar bahwa surat suara yang dikirim itu mengalami kerusakan. Namun untuk rincian kerusakan surat suara tersebut silahkan datang ke Kantor KPU. Di sana ada berita acaranya,” kata Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Eforianus Harefa, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, Jumat sore.
Hal serupa juga disampaikan Kapolsek Tuhemberua, Ajun Komisaris Polisi M Sihaloho. Ia mengakui ada kerusakan pada sebagian surat suara tersebut. “Iya benar, surat suara yang dikirim pertama itu ada yang rusak,” ungkapnya kepada BaluseNias.
Kesempatan berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara Memori Zendratö menegaskan, surat suara yang rusak adalah untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten. “Kita harap untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Daerah tidak ada yang rusak. Kalau pun ada yang rusak, segera diganti,” katanya.
Dari pantauan BaluseNias, surat suara yang rusak tersebut sudah diusulkan pihak KPU Nias Utara kepada KPU RI untuk menggantinya kembali. (Edward Lahagu)