Seorang Diantaranya Adalah ‘Orang Dalam’
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Merry Donna Tiur Pasaribu, mendatangi Markas Kepolisian Resor Nias, Senin (17/7/2018) sekira pukul 16.05 WIB. Bukan untuk berkordinasi antar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tapi hendak melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pasalnya, ia dikabarkan telah menerima uang senilai Rp141 juta sebagai jatah proyek di Kabupaten Nias Utara.
Kepada Penyidik penerima laporan tersebut, Merry Pasaribu menyebut tiga nama pria yang disebutnya telah ikut atau bersepakat mencemarkan nama baiknya. Yakni berisial SN, SL dan UM. Parahnya, SN adalah salah seorang Tenaga Honor di PN Gunungsitoli. Sedangkan SL dan UM berprofesi Petani dan Wiraswasta.
Adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh Merry Donna, dibenarkan Kepala Polres Nias, AKBP Deny Kurniawan. Laporan tersebut dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan bernomor STPLP/173/VII/2018/NS.
“Benar, sore tadi ibu Ketua PN Gunungsitoli membuat laporan kepolisian. Dan kami akan tindaklanjuti dengan memanggil saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti. Semua orang kita perlakukan sama di hadapan hukum,” ungkapnya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, Ajun Komisaris Polisi Jonistan Tarigan.

Saat dicegat hendak meninggalkan ruangan Satuan Reskrim, Merry Pasaribu menegaskan kabar beredar ia menerima jatah proyek itu tidak benar. Bahkan, oknum Honorer di PN Gunungsitoli tersebut telah mengakui tidak benar uang mengalir ke Merry Pasaribu.
“SN sudah membuat pernyataan telah mengaku sebagai Ajudan Ketua PN Gunungsitoli kepada seorang Kontraktor Proyek bernisial YH. Sehingga ada uang diterima, yang kemudian disebut untuk saya,” katanya.
Dibeberkan Merry Pasaribu, ia mulai menyadari ada yang tidak benar pada 13 Juni 2018 lalu. Saat itu dia sedang di Kota Medan dan ditelepon seorang berinisial KZ. Pria itu menyebut ada LSM mengabarkan kepada media massa, jika Ketua PN Gunungsitoli melalui ajudannya telah menerima uang dari masyarakat.
“Katanya uang itu untuk memenangkan tender proyek di Kabupaten Nias Utara. Itu katanya jatah proyek buat saya,” jelasnya.
Kaget dan tidak mengerti apa yang dimaksud KZ, Merry Pasaribu meminta nomor telepon salah seorang LSM. Kemudian ia menghubungi oknum LSM berinisial I dan menanyakan soal jatah-jatah proyek yang Merry Pasaribu tidak tahu.
Oknum LSM itu mengaku mendapat informasi langsung dari seorang yang merasa menjadi korban dan korban itu menunjukkan salinan KTP dan surat pernyataan yang berisi telah menerima uang senilai Rp141 juta. Uang yang diterima dari Kontraktor bernisial YH dan merupakan seorang istri anggota Polri itu, ditulis untuk mengurus proyek di Nias Utara.
Karena sedang di Medan, Merry Pasaribu lantas menghubungi Sekretaris PN Gunungsitoli, Erwin Harefa dan Kasubbag Umum PN Gunungsitoli, Purba. Untuk memintai keterangan SN sebagai Honorer di PN Gunungsitoli. “Saya minta SN ditanya apa kaitannya dengan surat pernyataan yang dia tandatangani. Mengapa melibatkan nama dan jabatan Ketua PN Gunungsitoli,” bebernya.
Saat itu SN membuat pernyataan dan langsung menelepon Erwin Harefa untuk berbicara langsung dengan Merry Pasaribu. “Sejujurnya ketua, saya tidak pernah mengakui bahwa jabatan saya ini ajudan ketua pengadilan. Tapi saya dipaksa oleh seseorang dan saya diperas bersama teman-teman, juga diancam tidak boleh pulang sebelum menandatangani surat pernyataan itu. Dan harus mengakui bahwa saya Ajudan Ketua PN Gunungsitoli. Disitu juga ada Ibu YH sebagai kontraktor di proyek itu,” ujarnya menirukan pernyataan SN.
Merry Pasaribu menjelaskan, ia juga telah menghubungi sejumlah pihak yang diharap dapat membantu mengungkap tuntas kasus tersebut. “Saya tidak mau nama, jabatan dan juga anggota saya dilibatkan dalam persoalan hukum ini. Saya tidak pernah memerintahkan anggota dan tidak pernah mengetahui tentang masalah itu,” tegas wanita yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ini.
Dilanjutkannya, SN telah membuat surat pernyataan dan meminta maaf. Serta mengakui bahwa dia bukan ajudan Ketua PN Gunungsitoli dan berjanji mengembalikan uang Rp110 juta kepada seorang berinisial Y, yang sebenarnya menurut mereka uang yang diterima senilai Rp95 juta.
“Tapi oleh seseorang dipaksa mangakui jumlahnya Rp110 juta. Ada korban lain berinisial DG disebut telah menyerahkan uang senilai Rp30 juta kepada tiga orang termasuk SN,” ungkap Merry Pasaribu.
“Sejak menjabat Ketua PN Gunungsitoli, saya kurang tahu apa itu jatah proyek dan saya sama sekali belum pernah menerimanya. Karena ini sudah mengandung pencemaran nama baik jabatan, makanya saya membuat laporan polisi,” tegas Merry Pasaribu. (Efarius Zebua)