Pelapor Wakilkan Suami Untuk Hadiri Konfrontasi
MEDAN – BALUSENIAS.COM
Kristina Tariana Gaho berharap Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan tugasnya dengan menjunjung asas keadilan. Sejak berstatus Terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Masnidar Gea, proses hukum dinilai tidak berimbang. Sebab belum sekalipun Masnidar Gea selaku Pelapor menghadiri undangan konfrontasi di Polrestabes Medan.
Kristina mengungkapkan, ia telah dua kali menerima surat dari Polrestabes Medan untuk diperiksa. Ia dan dua saksi yang diajukannya, yakni Idayani serta Nopi Suhardiansyah Putra juga telah diperiksa. “Setelah saya sampai di Polrestabes Medan menghadiri konfrontasi, malah Juru Periksa (Penyidik)-nya membatalkan. Karena Pelapor tidak hadir,” katanya, Rabu (25/7/2018) di Markas Polrestabes Medan.
Menurut Kristina, kejadian ini terlalu dibesar-besarkan oleh Masnidar Gea. Terbukti dibuatnya laporan ke Polrestabes Medan. Ia mengaku kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan Masnidar Gea kepada Polisi. “Tidak sesuai perbuatan yang saya lakukan. Saat itu saya hanya bertengkar dan terjadi adu mulut. Lalu kenapa saya dilaporkan sudah terjadi adu fisik (penganiayaan),” tuturnya.
Ia menegaskan, pengakuan saksi yang dihadirkannya menjelaskan tidak ada adu fisik pada saat pertengkaran itu. “Saya tidak terima Masnidar Gea menuduh saya menganiaya dia,” ungkap Kristina yang menyebut sejak kemarin, telah meminta pendampingan hukum dari pengacara untuk masalah dihadapinya. Yakni dari Kantor Hukum Sofyan Abdu Lubis SH dan Mezatulo Zai SH Law Office.
Laporan dugaan penganiayaan itu sendiri tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: 709/K/IV/2018/ SPKT RESTABES MEDAN. Berawal pertengkaran dan adu mulut Kristina dengan Masnidar Gea di Jalan Tanggk Bongkar Nomor 10 Kota Medan, Kamis 12 April 2018 sekira pukul 15.30 WIB.
Terpisah, Sofyan Lubis mengatakan, kemarin mendampingi Kristina sebagai klien untuk dilakukan konfrontasi. Namun tetap tidak selesai karena pelapornya belum hadir. Selaku Pengacara, Sofyan menilai penyidik terkesan kurang baik dalam memanggil para pihak.
“Sudah dua kali kami menghadiri panggilan untuk konfrontasi, tapi karena Pelapor tidak ada, kok hanya menghadirkan yang mengaku-ngaku sebagai suami Pelapor,” katanya.
Dibeberkan Sofyan Lubis, suami Pelapor mendatangi ruangan Penyidik atau Juper, tapi tidak memberikan keterangan yang benar. Bahkan dinilai bersikap tidak sopan dengan melontarkan kata-kata kasar kepada Kuasa Hukum kristina. Ia berharap Kepala Polrestabes Medan, maupun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan serta Penyidik berlaku adil.
Sofyan Lubis menilai Penyidik telah lalai dalam hal konfrontasi. Karena setelah dua kali menghadiri konfrontasi antara Pelapor dan Terlapor, Masnidar Gea tidak muncul. “Kami akan tegas, apabila Penyidik tidak serius menghadirkan Pelapor dan Terlapor, maka Penyidik dalam kasus ini akan kami laporkan ke Propam Poldasu,” ujarnya di halaman Polrestabes Medan. (Famaudugo Zai)