Pemberhentian Tanpa PAW Disebut Kebiri Hak-hak
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kariaman Zebua hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Hal itu berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilaporkannya pada Rabu 15 Agustus 2018 lalu. Pemeriksaannya sebagai saksi pelapor, menjadi bukti keseriusan Polres Nias dalam menindaklanjut pengaduan warga.
Menurut Kariaman Zebua, ia memberikan keterangan di hadapan Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Nias . Sekaligus mengambil Berita Acara Pemeriksaan sebagai tindaklanjut hasil laporan pengaduan warga. Atas dugaan penggelapan tunjangannya sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa Lasarabahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
“Kapolres Nias tanggap. Laporan pengaduan yang saya sampaikan ditindaklanjuti dan sangat direspon. Kita berharap Penyidik bisa menindaklanjuti laporan ini secepatnya, agar terang benderang,” kata Kariaman.
Dijelaskan Kariaman Zebua, ia memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi. Yakni tindakan yang diduga dilakukan Bendahara Dana Desa Lasarabahili, juga tidak terlepas dari andil Kepala Desa serta Ketua BPD Lasarabahili. Sekitar 16 pertanyaan dari Penyidik Polres Nias dijawab semua.
Pria yang juga adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Gunungsitoli, tidak menerima jika dituduh tidak pernah hadir dalam rapat BPD Lasarabahili. Tuduhan sudah melanggar tata tertib BPD juga disangkalnya. Sebab tidak ada ada bukti, juga bahwa undangan sudah pernah dilayangkan kepadanya.
Artinya, secara sepihak Ketua BPD dan anggota lainnya telah melakukan perencanaan secara sistimatik, terstruktur serta berjamaah terhadapnya. “Juga kita mengakui bahwa jelas selama ini saya tetap melakukan kritik-kritik pedas dalam pengelolaan dana desa yang tidak sesuai fakta,” ungkap Kariaman.
Keterangan kepada Penyidik, lanjut Kariaman Zebua, bahwa putusan BPD Lasarabahili pada usul pemberhentian tanpa pergantian antar waktu. Itu disebutnya merupakan putusan sepihak dan mengebiri hak-haknya, termasuk warga Dusun II Desa Lasarabahili.
Ia berharap Bendahara Desa apalagi Kepala Desa setempat dapat menjelaskan duduk perkara sesuai aturan berlaku di NKRI. Dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum sehingga kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang tidak semena-mena mengambil putusan.
Kariaman Zebua menambahkan, kepala desa diduga keras turut bersama-sama dengan bendahara dan Ketua BPD merencanakan pengusulan pemberhentiannya. Karena kritik-kritik pedas dalam membangun Desa Lasarabahili yang mereka tidak terima. Ia meminta Inspetorat mengaudit Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Lasarabahili, karena diduga keras Dana Fisik DD tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya.
Tim redaksi sudah beberapa kali mendatangi kediaman Ketua BPD Lasarabahili, Theodore Hulu. Ia yang juga Wakil Ketua Partai Demokrat Kota Gunungsitoli, tidak berada di tempat. (Fesianus Ndraha)