Melaporkan Kasus Pengrusakan Tanamannya
SIROMBU – BALUSENIAS.COM
Selal Bayar Marunduri terpaksa berangkat menuju Kota Gunungsitoli pada Jumat, 17 Agustus 2018 lalu. Dari kebunnya di Dusun I Desa Sirombu Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ia hendak melapor kembali kasus pengrusakan tanaman di lahan miliknya.
Kasus itu telah dilaporkannya ke Kepolisian Sektor Sirombu, namun dirasa tidak memuaskan. Sehingga ia merasa harus melapor ke tingkat lebih tinggi, yakni Kepolisian Resor Nias.
“Saya dimintai keterangan kembali karena sudah melapor ke Polres Nias tanggal 16 Agustus 2018 lalu. Setelah itu baru dipanggil saat ini untuk dimintai keterangan,” ujar Selal Marunduri pada Jumat (17/8/2018).
Saat ditemui di Mapolsek Sirombu, Kamis (29/8/2018) siang, pria lanjut usia ini mengungkapkan kronologis kejadian yang dilaporkannya. Berawal saat ia tiba di kebunnya, Selasa 24 Juli 2018. Kala itu dia sekaligus berziarah dan melihat-lihat kebunnya. Kaget, ia melihat kebunnya Di Dusun 1 Desa Sirombu itu telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Karena tidak tahu siapa pelaku pengrusakan itu, ia bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang tahu siapa pelakunya. “Disitulah saya melapor ke Polsek Sirombu, tentang penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman. Saat itu diberi tanda terima, bukan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan),” bebernya.
Mantan Pegawai Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli ini mengungkapkan, Sabtu 11 Agustus 2018 ia kembali ke Polsek Sirombu untuk menanyakan perkembangan kasus dilapornya. Apa dikata, Polisi yang menerima laporan awal sedang bertugas di luar daerah.
Tiga hari kemudian, tepatnya Selasa 14/8/2018, ia kembali mendatangi Polsek Sirombu dan diterima oleh Kepala Unit Reserse Kriminal, Bripka J Sibuea.
Selal Marunduri menerima jawaban bahwa laporannya telah diteruskan kepada Kepala Desa Sirombu, Foloo Gulo. “Jika ingin tahu prosesnya, supaya menjumpai Kepala Desa Sirombu,” kata Selal Marunduri menirukan perkataan J Sibuea. Dia pun mematuhi saran tersebut demi mendapatkan kepastian hukum.
Masih menurut Selal Marunduri, Kades Sirombu mengaku mengetahui dan mengenal pelaku pengrusakan tersebut. Yang diduga sebagi inisiator/pelaku utama. “Namun sepertinya laporan saya diabaikan. Jadi saya sangat berharap kasus ini di tindaklanjuti dan pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang semestinya,” katanya.
Karena tidak puas, Selal Marunduri pun mendatangi Polres Nias. Akhirnya diminta untuk memberi keterangan di Polsek Sirombu pada Rabu (29/8/2018) kemarin. Setelah memberikan keterangan, ia bersama petugas dari Polsek Sirombu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Untuk mengambil barang bukti sekira pukul 15.30 WIB. (Umbu Zomasi Telaumbanua)