GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Babak baru dari kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, dimulai. Senilai Rp425. 410.500 yang dihitung sebagai kerugian negara, telah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, uang tersebut diserahkan oleh seorang berinisial RG. Dana tersebut akan disetorkan ke negara melalui rekening Bank Mandiri RPL penitipan Kejari Gunungsitoli.
Ia menegaskan, pihak Kejari Gunungsitoli terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi. Terutama memulihkan kerugian keuangan negara dari para pelaku korupsi.
“Nilai kerugian dalam kasus ini, hasil perhitungan Auditor Inspektorat Pemkab Nias Barat pada 19 Februari 2025,” katanya pada Rabu, 5 Maret 2025.

Yaatulo Hulu menjelaskan, dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Fadoro Bahili Tahun Anggaran 2022-2023 itu terus didalami. Penyidik masih terus melakukan pengembangan dari bukti-bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
“Kita masih dalami, dan mungkin saja ada peluang penambahan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus ini sendiri, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah menahan tiga tersangka pada Senin, 9 Desember 2024. Ketiganya merupakan aparat Desa Fadoro Bahili. Yaitu, DG selaku bendahara desa, FG sebagai sekretaris desa dan DBG yang merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan.
Surat Perintah Penyidikan untuk kasus ini telah diterbikan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Tiga tersangka diduga kuat melalukan kegiatan fiktif dan manupilasi data pada program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa.
Rinciannya, Pengadaan Bibit Ternak Tahun Anggaran 2022 dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Pengadaan Pupuk Tahun Anggaran 2023. Hasil penyidikan jaksa, ada kegiatan fiktif dan manipulasi data. Namun pengeluaran uang ada, yang diyakini sebagai pengeluaran uang tidak sah.
Menanggapinya, Pegiat Anti Korupsi Kepulauan Nias mengapreasiasi langkah yang diambil Kejari Gunungsitoli. Terlebih, mampu memulihkan kerugian negara. Hanya saja, langkah jaksa diminta tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.
“Kami mendesak dan mendorong Kajari Gunungsitoli untuk melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap mantan Kades Fadoro Bahili,” kata Setiaman Lase kepada BaluseNias.
Menurut Setiaman Lase, RG selaku mantan kades patut diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi itu. Apalagi, RG diketahui beberapa kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejari Gunungsitoli.
“Semoga saja RG tidak kebal hukum, dan penegakan supremasi hukum pada kasus dugaan korupsi ini berjalan secara adil bagi ketiga aparat desa yang saat ini telah ditahan,” harapnya. (Jamil Mendrofa)