GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap tersangka dugaan penganiayaan berat di Kabupaten Nias Barat. Hal itu dilakukan, karena tersangka tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
“Surat penangkapan sudah diterbitkan. Kalau ada info dimana pelaku, beritahukan pada kami,” tegas Kepala Polres Nias, AKBP Revi Nurvelani, kepada para aktivis di Mako Polres Nias pada Kamis, 6 Maret 2025 siang.
Penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat terjadi pada 29 November 2023 malam. Sejak dilaporkan pada 8 Desember 2023 belum menemui titik terang. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) korban di Polres Nias, bernomor: STPLP/527/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Terduga pelaku diperkirakan lebih dari 20 orang menganiaya Atulo’o Gulo (52) alias Ama Yanu di teras rumah Fatou’osa Lahagu alias Ama Do’o. Korban dianiaya secara brutal diduga menggunakan parang, kayu dan benda tajam lainnya. Akibatnya, korban berdarah-darah karena luka-luka di kepala, wajah dan lebam di sekujur tubuhnya.
“Kejadiannya sudah 15 bulan berlalu. Tujuh saksi dan anak korban sudah jelaskan pelaku ada 20 orang lebih, tapi pelaku belum ditangkap,” kata Adieli Laoli dalam audiensi Kapolres Nias bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum.

Menurut pria akrab disapa Adi Laoli ini, anak korban telah memberitahukan rumah pelaku kepada polisi. Anak korban juga telah mengungkapkan tiga orang terduga pelaku yang dikenalnya. Namun, hingga saat ini seolah ada pembiaran. Para terduga pelaku masih berkeliaran. Padahal kondisi korban saat dianiaya sangat parah, hampir meninggal.
“Terima kasih sudah merespon, dan beri petunjuk. Mohon penyidik beri informasi, siapa tersangkanya,” katanya.
“Kami akan jawab soal tersangka lewat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” jawab Briptu Aturai Gulo, penyidik yang dihadirkan Kapolres Nias dalam audiensi.
Ia mengakui telah mendatangi rumah terduga pelaku bersama anak korban. “Kami sudah kesana, tapi terduga pelaku tak ada di rumah,” ujarnya.
Proses pengungkapan kasus ini, menurut penyidik sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Selain meminta keterangan 21 saksi termasuk saksi ahli, telah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Pra rekonstruksi, pemeriksaan hasil visum, dan terbaru adalah penetapan tersangka. Upaya memanggil terduga pelaku juga sudah dilakukan. Hingga meminta keterangan keberadaan pelaku kepada kepala desa setempat.
“Di visum tak ada keterangan pukulan pelaku lain. Tak bisa paksakan tiga orang (terduga pelaku yang dikenal anak korban) itu. Baru satu orang bisa dibuktikan, untuk pelaku lain masih kurang bukti,” katanya.
“Ada keterangan tiga pelaku? Jika ada bukti tiga pelaku, sampaikan pada kami,” tambah AKBP Revi Nurvelani yang hadir bersama tiga pejabat Polres Nias. Yakni Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Jasmar Eli Zebua, Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Aiptu Jones A Zai, serta Kepala Unit Tindak Pidana Umum, Ipda Mustika P Sembiring.
Kapolres menyatakan setiap laporan polisi pasti ditindaklanjuti. Kasus lama diakui ada surat laporan dan juga SP2HP. Perkara yang dilaporkan dan ditangani Polres Nias selalu bertambah. Ia berharap para aktivis dapat memberikan informasi yang benar terkait pelayanan polisi kepada masyarakat.
Ada kasus yang mudah ditangani, ada pula yang sulit dan belum terungkap. Pihaknya menginginkan setiap berkas dimajukan. “Harus beri kepastian hukum pada masyarakat, lanjut atau SP3,” ujarnya.
Ia memersilahkan masyarakat menanyakan perkembangan kasus dilaporkan kepada Kepala Satreskrim, Kaur Bin Ops, Kepala Unit atau langsung ke penyidik. “Ada istilah no viral no justice. Ya kami dahulukan mana yang viral. Artinya, dari sekian banyak (perkara) kami lihat mana yang harus didahulukan,” kata AKBP Revi Nurvelani yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Binjai dan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai. (Jojor Masihol Marito)