GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Pemberantasan penyalahgunaan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba juga jadi perhatian TNI Angkatan Laut. Seorang wanita dan tiga pria berhasil dibekuk di Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu diamankan.
Dijelaskan Komandan Pangkalan TNI AL atau Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, aksi penangkapan transaksi penyalahgunaan narkoba tidak dilakukan sendiri.
Tapi bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resor Nias. Aksi Lanal Nias ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan TNI.
Diawali informasi masyarakat pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira jam empat sore yang diterima personel Unit Intelijen Lanal Nias. Informasi disampaikan kepada Bintara Pembina Potensi Maritim atau Babinpotmar Pos AL Lahewa.

“Ada info transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Lahewa, di rumah salah satu warga, yaitu SG, 43 tahun,” kata Wishnu Ardiansyah dalam Press Release di Mako Polres Nias pada Jumat, 7 Maret 2025.

Besoknya, Tim Lanal Nias menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lahewa dan melakukan penyelidikan. Gabungan Tim Lanal Nias dan Polsek Lahewa pun menuju rumah SG yang berada di Jalan Dusun Marunduri, Kelurahan Pasar Lahewa.
Malam hari, tim bergerak ke lokasi dan menangkap SG. Tidak sendiri, dua rekan SG pun ikut ditangkap. Yaitu YG berusia 39 tahun, dan NZ seorang wanita berusia 35 tahun.
“Pengembangan yang diperoleh dari pelaku SG, paket sabu tersebut diperoleh dari R, warga Jalan Bung Tomo, Lingkungan 4 Kelurahan Pasar Lahewa,” ungkap Danlanal yang didampingi Kepala Polres Nias, AKBP Revi Nurvelani.
Dari informasi didapat itu, Tim Lanal Nias bersama Polsek Lahewa kemudian menuju rumah pelaku R. Jumat, 7 Maret 2025 dini hari, melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para pelaku.
Antara lain, sebuah alat hisap sabu atau bong, empat paket sabu seberat 1,54 gram dan satu unit telepon seluler dari rumah pelaku SG. Sedangkan dari rumah R didapati 18 paket sabu seberat 3,06 gram dan sebuah bong.
Ada juga uang tunai senilai Rp14,5 juta dan Rp1,8 juta. Kemudian satu kartu ATM Bank Sumut, astu ATM Bank BRI, tujuh unit handphone android dan satu unit telepon seluler lipat. Semua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Nias untuk didalami dan diproses hukum lebih lanjut. (Jamil Mendrofa)