Diduga Sakit Hati, PTN Tikam Pemilik Toko Kue Monica

- Editor

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masuk Ke Toko dan Langsung Menusuk Dengan Pisau Dapur

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Mesta Alam (48), harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Gunungsitoli tadi siang. Warga Jalan Karet Kompleks Remling, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli ini bersimbah darah karena dadanya ditikam oleh PTN (48). Tidak hanya ditusuk di dada, dua sabetan pisau juga mengenai tanan kanan korban. Penikaman itu dipicu sakit hati pelaku karena korban memintanya keluar dari rumah kontrakan yang lama menunggak pembayaran.

Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, peristiwa menghebohkan masyarakat Jalan Gomo Kota Gunungsitoli itu, terjadi Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 15.30 WIB. Tepat di Markas Komando Polisi Militer Nias di Gunungsiitoli. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, tercatat merupakan warga Jalan Karet Kelurahan Ilir.

“Diduga bermotif sakit hati pelaku kepada korban,” ujarnya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, di ruang kerja.

Keterangan yang dihimpun petugas, sebelumnya korban telah menyuruh pelaku keluar dari kontrakannya. Apabila pelaku tidak sanggup membayar uang sewa rumah. Karena sudah satu tahun pelaku tidak membayar uang kontrakan kepada korban.

Terduga pelaku penikaman terhadap Mesta Alam diringkus Polisi. EFARIUS ZEBUA/BALUSENIAS.COM

Sedangkan keterangan saksi Teri Puspita Zai yang adalah pegawai Toko Kue Monika, pelaku datang tiba-tiba dan masuk ke toko. Setelah sampai di tempat kasir, pelaku langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menusuk korban beberapa kali. Korban yang mendapat tusukan pun berlari keluar dari toko dan diikuti pelaku.

“Setelah melihat banyak orang, pelaku melarikan diri menuju arah kantor Pegadaian, dan menyeberang ke arah Pasar Beringin,” ungkap gadis berusia 18 tahun ini.

“Yang saya tahu, orang tersebut punya hutang ke orang tua saya. Cuma tidak dibayar-bayar juga. Ditagih mungkin sakit hati, jadi ya malah melakukan tindakan yang nggak manusiawi,” beber Anastasia Tamara, anak korban.

Bersama pelaku, Polisi mengamankan dua bilah Pisau Dapur yang tampak darah mengering. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, PTN bakal dipenjara selama 5 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 354 ayat (2) KUHP. (Efarius Zebua)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB