Perangi Narkoba, Intel Kodim Nias Ringkus 2 Pria di Desa Boyo

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM

Personel Unit Intelijen Komando Distrik Militer 0213/Nias meringkus dua pria yang terindikasi mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba jenis sabu. Selain sejumlah barang bukti, keduanya juga terbukti mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine.

Keduanya diringkus dari rumah kontrakan milik JN di Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 12.45 WIB.

“Benar, hari ini personel tim intel kita telah mengamankan dua warga diduga bandar dan pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap Komandan Kodim 0213/Nias Letkol Infanteri Torang Parulian Malau pada Sabtu malam ini.

Dijelaskannya, kedua terduga itu telah diantar ke Mako Polres Nias untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba. Untuk didalami atau dikembangkan, dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka adalah inisial OL berusia 41 tahun yang tercatat sebagai  warga Desa Onozitoli dan JAT berumur 32 tahun yang adalah warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.

Dua pria terduga pengedar dan bandar narkoba jenis sabu saat diamankan di Kantor Staf Intel Kodim 0213. HUMAS KODIM 0213/NIAS – BALUSENIAS.COM

Awalnya, masyarakat memberikan informasi ke Unit Intel Kodim 0213/Nias. Ada orang diduga mengedarkan narkoba di sekitar rumah sewa atau kontrakan di Desa Boyo. Personel Intel Kodim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

“Di rumah yang disampaikan warga, kita dapatkan dua orang di dalam, yaitu OL dan JAT. Salah satunya pengangguran,” ujar Letkol TP Malau yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2003.

Hasil penggeledahan dari rumah tersebut, ditemukan beragam barang bukti kejahatan narkotika yang melibatkan OL dan JAT. Terutama alat hisap sabu atau bong, dan sabu seberat 0,28 gram yang diperoleh dari saku pelaku.

Dari keterangan pelaku saat diperiksa di Kantor Staf Intel Kodim 0213/Nias, barang haram tersebut didapat dari seseorang warga Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan berinisial FL. Setelah dilakukan pemeriksaan urine engan menggunakan alat tes Realy Teach Multi Drugs Screen Test 6 Parameter, keduanya positif mengandung Zat Methamphetamine dan Amphetamine.

“Kami mengimbau barang terlarang ini jangan dicoba-coba. Kita harus perangi bersama aktivitas ini. Laporkan saja bila ada yang terindikasi,baik itu bandar maupun pengedar yang sudah meresahkan kita semua,” ujar Dandim Nias yang pernah bertugas sebagai Komandan Sekolah Calon Bintara Resimen Induk Komando Daerah Militer XIII Merdeka. (Humas Kodim 0213 – Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Berita Terbaru