Soal Video Viral KZ Diikat, Ini Versi LBH Bakti Purna

- Editor

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KZ Meminta Pertanggungjawaban Karena Disetubuhi dan Dijanjikan Dinikahi

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Lembaga Bantuan Hukum Bakti Purna menjadi pendamping Kasiani Zebua dalam laporannya ke Kepolisian Resor Nias. Atas pengaduan yang disampaikan KZ atas dugaan persekusi dan penganiayaan yang dilakukan beberapa orang di Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu. Juga menjadi pembela atas laporan pihak Fonaziduhu Hulu alias Ama Timu yang melaporkan KZ telah mencemarkan nama baiknya.

Saat ditemui di Markas Polres Nias, Jumat (24/8/2018) sore kemarin, Anggota LBH Bakti Purna, Hematrianus Gea SH mengklarifikasi pemberitaan selama ini di media massa. Kronologis kejadian menurutnya tidak sesuai dengan yang diberitakan sejumlah media massa. Hal itu disampaikannya sebagaimana keterangan yang diberikan kepada Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Hemantrianus Gea mengungkapkan, setahun yang lalu, tepatnya Juli 2017, KZ sedang mengantar anaknya yang masih duduk di bangku SMP Kelas VIII ke sekolah. Setelah itu, ia pulang ke gubuk mereka tinggal.

Setiba di tengah hutan dalam perjalanan pulang, FH telah menunggu KZ di sana. “Dan tanpa basa basi, FH langsung memukul kepala bagian belakang KZ hingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Saat tidak sadarkan diri, lanjut Hemantrius Gea, FH membawa KZ ke tengah hutan untuk disetubuhi. Saat KZ sadar, ia menanyakan kepada FH mengapa melakukan hal itu.

Mendengar itu FH mengancam KZ agar tidak memberi tahu anaknya dan keluarga FH. “Jika hal ini tersebar, maka terancam nyawa anak-anakmu,” katanya menirukan perkataan FH kepada KZ.

Karena waktu sudah menunjukkan pukul 15.00 WIB, dan anak KZ mestinya sudah pulang sekolah pukul 13.00 WIB, sehingga KZ hendak pulang menemui anaknya. Saat berjalan pulang, FH menyusulnya. Untuk mencari tahu apakah KZ memberi tahu atau tidak anaknya kejadian itu. FH baru pulang pada jam enam sore dari gubuk KZ.

Ditambahkan pria yang bersama sejumlah rekannya membuka kantor di Jalan Raya Gunungsitoli-Binaka Km.9 No.777 Kota Gunungsitoli, FH datang kembali keesokan harinya. Meminta maaf dan membujuk KZ dengan memberikan janji yang kuat.

“Saya akan menjadikan kamu sebagai istri saya nantinya,” ujar Hemantrianus Gea menirukan perkataan FH kepada KZ ketika itu.

Februari lalu, FH menawarkan KZ untuk pindah tempat tinggal sekitar 1 kilometer dari tempat tinggal sebelumnya. Periode Februari-Juli 2018, keduanya sering bertengkar karena KZ meminta kepastian kepada FH untuk bertanggungjawab. Karena permintaan itu, FH menyuruh seseorang untuk merobohkan gubuk tempat tinggal KZ.

Mengetahui itu, KZ mendatangi rumah FH untuk memintai pertanggungjawaban atas kelakuan FH kepadanya. “Tapi apa yang didapat, FH malah menganggap KZ pada saat itu kurang waras atau gila,” beber Hematrianus Gea.

Diungkapkan Hemantrianus Gea lagi, FH lalu melapor kepada Kepala Desa Sifaoroasi mengenai keonaran yang dibuat KZ di kediamannya. Ditanggapi langsung oleh kades dengan menyurati Kepala Desa Hiligawoni tentang keberadaan KZ. Kemudian Kades Hiligawoni mengutus dua anggota Linmas untuk menjemput KZ yang saat itu berada di rumah anaknya yang menikah di sana.

Sesudah KZ pulang, Kades Hiligawoni menasehatinya dan menanyakan mengapa membuat onar. KZ mengaku tidak berbuat onar, tapi meminta pertanggungjawaban FH atas perbuatan telah menyetubuhinya. Mendengar itu, Kades Hiligawoni menyarankan KZ membicarakan secara baik-baik. Namun KZ bersikukuh untuk meminta pertanggungjawaban FH atas perbuatannya.

Tanggal 3 Agustus 2018, KZ kembali mendatangi FH di Desa Sifaoroasi. Lalu Kades Sifaoroasi menyurati kembali Kades Hiligawoni tentang kedatangan KZ. Kemudian Kades Hiligawoni mengutus tiga anggota Linmas untuk menjemput KZ. Setibanya, ketiga utusan menunjukkan surat Kades kepada KZ untuk pulang.

Tetapi KZ tetap bersikap tegas tidak akan pulang sebelum FH memberikan jawaban pertangungjawaban. “Saat itu Linmas tidak memaksa KZ untuk pulang, karena sikap kerasnya tidak ingin pulang,” tegas Hemantriannus Gea.

Atas sikapnya, lanjut Hematrianus Gea, KZ ditampar dan dipukuli oleh JN, salah seorang warga Desa Sifaoroasi. Lalu tangan KZ dipegang dan diangkat di depan jalan. Tidak hanya itu, tangan KZ diikat di bagian belakang tubuhnya. “Kakinya diikat juga, dan salah seorang masyarakat memvideokan dan mengunggahnya di media sosial,” pungkasnya. (Efarius Zebua)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Jumat, 26 September 2025 - 19:36 WIB

Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB