Status Belum Dipecat, Hak Anggota BPD Lasara Bahili Tidak Dibayar Hampir 2 Tahun

- Editor

Minggu, 12 Agustus 2018 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Akui Ada Surat BPD Untuk Menunda Pembayaran

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Aneh tapi nyata. Tunjangan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli hingga kini belum dibayarkan. Sejak Januari 2017,  hak yang mestinya diterima Kariaman Zebua sebagai Anggota BPD setempat tidak jua dibayarkan oleh Bendahara Desa. Bahkan, ia dipecat sepihak.

Menurut Kariaman Zebua, Agustus 2017 lalu Ketua BPD Lasara Bahili, Theodore Hulu, bersama anggota lainnya telah mengusulkan pemberhentiannya kepada Walikota Gunungsitoli. Dengan berbagai alasan, yang salah satunya dianggap telah melanggar aturan atau regulasi secara nasional dan mengatasnamakan peraturan desa atau tata tertib anggota BPD.

Ia mengaku, surat pemberhentiannya belum dikeluarkan Walikota Gunungsitoli. Meskipun hingga saat ini belum menerima tunjangannya sebagai BPD. Sehingga berhak untuk menerima hak sebagai Anggota BPD Lasara Bahili. “Andai memang telah diusulkan untuk diberhentikan, kenapa sampai saat ini  saya tidak menerima surat pemberhentian,” tegasnya, Minggu (12/8/2018).

Sebelumnya, Kepala Desa Lasara Bahili, Kurniawan Harefa, menyebut sengketa tersebut adalah internal BPD Lasara Bahili. Pemerintah desa diakuinya tidak bisa mengintervensi BPD. Karena yang mengeluarkan Surat Keputusan BPD adalah Walikota Gunungsitoli.

Sedangkan pemerintah desa hanya memfasilitasi anggaran setiap kegiatan BPD. “Sebenarnya ini ranahnya BPD, jadi kita tidak bisa terlalu jauh mencampuri masalah ini. Tetapi lebih bagusnya langsung temui pengurus BPD,” ungkapnya saat ditemui di Balai Desa Lasara Bahili, Rabu (8/8/2018).

Lebih lanjut kades mengatakan, surat BPD yang ditembuskan kepada pemerintah desa telah diterima. Isi surat menyebutkan, BPD mengusulkan agar walikota memberhentikan dua anggota BPD yang melanggar tatib. “Tapi walaupun usulan tersebut telah sampai kepada walikota, persoalannya sampai saat ini belum ada realisasinya,” jelas Kurniawan Harefa.

Soal tunjangan BPD yang selama ini belum dibayarkan, pemerintah desa tetap memasukkan di dalam anggaran tunjangan honor untuk 11 Anggota BPD Lasara Bahili. Sepanjang belum ada surat pemberhentian anggota BPD yang sudah diajukan kepada walikota.

Diakui Kurniawan Harefa, persoalan itu telah terjadi sejak tahun 2017. Lalu tunjangan anggota BPD atas nama Kariaman Zebua belum dibayarkan, dan sudah dikembalikan ke kas desa. Tapi kemudian dianggarkan kembali sesuai SK yang lama. Hanya saja, pemerintah desa tidak bisa membayarkan.

Karena surat hasil keputusan BPD meminta untuk menunda pembayaran tunjangan anggota BPD yang diusulkan pemberhentiannya kepada walikota. “Tapi bila ada  rekomendasi dari BPD untuk membayarkan, maka kita akan bayarkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kariaman Zebua memrotes haknya yang tidak diberikan sebagai Wakil Rakyat Desa Lasara Bahili. Sementara sembilan anggota lainnya tidak ada kendala. “Kita tidak tahu dasar Bendahara Desa tidak membayar. Kuat dugaan, ini ada penggelapan dana,” ungkapnya.

Kariaman Zebua merasa dirugikan, karena haknya sebagai anggota BPD juga tidak difungsikan oleh Ketua BPD Lasara Bahili, Theodore Hulu. Yakni, sejak Januari hingga Juli 2017 tidak pernah diundang untuk rapat di desa. Tanpa alasan yang jelas, ia tidak pernah menerima undangan

Dia pun mengakui tidak pernah mengikuti rapat semenjak surat undangan tidak pernah sampai di tangannya. Barulah pada Kamis (24/8/2017) ia menerima surat undangan bernomor: 12/BPD-LB/VIII/2017 perihal Rapat BPD terkait Tatib. Sabtu (26/8/2017), ia pun menghadiri rapat di Balai Desa Lasara Bahili, sekira pukul 19.30 Wib.

“Dibahas rencana pemberhentian saya dan seorang anggota BPD lain, yang katanya tidak pernah hadiri rapat selama enam bulan berturut-turut. Tapi saat itu fotocopy tatib itu tidak diberikan pada saya sebagai pegangan,” jelas Kariaman Zebua.

Kariaman mengaku bahwa surat pemberhentiannya belum di keluarkan walikota gunungsitoli walaupun hingga saat ini belum menerima tunjangannya sebagai BPD, jelasnya

Menurut Marinus Lase, yang juga anggota BPD Lasara Bahili, setelah ditetapkannya Tatib pada Februari 2017, baru 2 kali BPD setempat mengadakan rapat. “Sekali di bulan Mei dan terakhir bulan Agustus,” ungkapnya.

Berdasarkan itu juga, Kariaman Zebua merasa sengaja ‘disingkirkan’. Sebab, dalam Pasal 9 ayat 2 b Tatib, salah satu alasan pemberhentian adalah enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat. “Sudah jelas rapat baru dua kali hingga Agustus 2017, dan rapat ketiga barulah saya diundang. Dikatakan undangan selama ini dilayangkan, tapi bukti ekspedisinya tidak ada,” katanya.

Theodore Hulu beralasan, Kariaman Zebua tidak pernah menghadiri rapat. Sehingga diberlakukanlah aturan dalam Tatib oleh Forum BPD setempat.

Sesuai Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-450 Tahun 2013, Tanggal 31 Desember 2013, Susunan Pengurus BPD Lasara Bahili periode 2013-2018 adalah:

1 Theodore Hulu, S.Pd Ketua
2 Arozatulo Bu’ololo Wakil Ketua
3 Santonius Zai, S.Ag Sekretaris
4 Adiman Perwira Harefa, S.Th Anggota
5 Emanuel Hulu Anggota
6 Yuniati Gulo Anggota
7 Drs. Bowonia Zebua Anggota
8 Kariaman Zebua, S.Pd, MM Anggota
9 Fa’ahakhododo, S.Pd Anggota
10 Marinus Lase, S.Pd Anggota
11 Desman Hulu Anggota

(Gunawan Hulu)

Komentar

Berita Terkait

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya
Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
36 Kades Dikukuhkan Lusa, Ini Alasan 15 Kades Tidak Masuk Daftar
4 Tahun Merasa Aman, Tiba-tiba Pria Ini Ditangkap Intel Kejaksaan
5 Tahun Bergulir, Tersangka Kasus Penemuan Mayat Bayi di STT Sundermann Ditahan
Demo di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Kapolres dan Dandim Ikut Duduk Diguyur Hujan
Pustu Bakaru Butuh Perhatian, Yobedi Laowo: Sudah Saya Dorong Pemko
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Jumat, 26 September 2025 - 19:36 WIB

Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI

Rabu, 24 September 2025 - 09:03 WIB

Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan

Rabu, 10 September 2025 - 08:25 WIB

36 Kades Dikukuhkan Lusa, Ini Alasan 15 Kades Tidak Masuk Daftar

Selasa, 2 September 2025 - 21:51 WIB

4 Tahun Merasa Aman, Tiba-tiba Pria Ini Ditangkap Intel Kejaksaan

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB