Jaksa Tawari Pendampingan Hukum Bagi Kades, Camat Tanya Soal Biaya

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabupaten Nias, Samson Perdamaian Zai, memimpin pertemuan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan 10 camat di wilayah Kabupaten Nias pada Rabu, 12 Maret 2025. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

Sekretaris Kabupaten Nias, Samson Perdamaian Zai, memimpin pertemuan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan 10 camat di wilayah Kabupaten Nias pada Rabu, 12 Maret 2025. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

GIDO – BALUSENIAS.COM
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berencana memberikan pendampingan hukum kepada 170 kepala desa di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nias. Sebelum mengikat perjanjian, terlebih dulu memaparkan konsep dari Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding yang akan dibuat.

“MoU nantinya dibuat oleh masing-masing kades selaku pihak pertama dengan kajari (Kepala Kejari Gunungsitoli) selaku pihak kedua. Silahkan dilihat drafnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli, Daniel Raja Philips Hutagalung pada Rabu, 12 Maret 2025.

Pertemuan di Aula Kantor Bupati Nias sore itu dihadiri 10 camat dan perwakilannya, dipimpin Sekretaris Kabupaten Nias Samson Perdamaian Zai. Sebagai pemandu adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nias, Pardin Mozartman Harefa.

Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setkab Nias, Hedwig Samitro Gulo dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias, Andhika Perdana Laoly.

“Dalam draf, seluruh biaya yang timbul dibebankan kepada para pihak, dari mana biayanya?” tanya Camat Simolo-molo, Abadi Halawa.

Ia mengatakan, dalam anggaran Dana Desa belum ada item terkait kerja sama dengan pihak ketiga. “Kode rekeningnya belum ada. Mohon dinas perhatikan, mumpung masih menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa),” katanya.

“Mohon kepastian kepada kami, tidak ada anggaran timbul. Jangan kades dan camat terjebak, karena ada mata anggaran yang harus jadi konsekuensi nantinya,” kata Camat Gido, Augusman Gulo.

Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias, Sadarman Zendrato, mengaku masih rancu soal biaya dimaksud. Menurutnya, kerja sama harus tertuang dalam RKPDes dan RPJMDes. Namun di dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 27 Tahun 2023, dimungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga.

Daniel RP Hutagalung menjelaskan, pihak jaksa memiliki anggaran sendiri untuk melaksanakan tugas pendampingan hukum nantinya. Ketika ada kegiatan yang berkaitan dengan MoU, pemerintah desa membuat anggaran untuk keperluan desa. Namun, anggaran dibuat jika ada gugatan terhadap pemerintah desa. Untuk pendampingan hukum atau legal asisstance, tidak perlu anggaran.

“Kami ada biaya sendiri saat turun ke desa. Kalau mobilisasi kami, ada anggaran. Tak perlu langsung dianggarkan di tahun ini, karena belum dapat gambaran apa yang harus kita biayai,” tegasnya.

Menurut dia, MoU yang akan dibuat adalah perintah pimpinan tertinggi kejaksaan kepada jajaran. Guna melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).

Perintah ini pada semua bidang, bukan hanya bidang Datun. Fokusnya, pendampingan kepada desa. Namun, bukan menjadi garansi atau ketetapan. Tapi memberikan pemahaman agar tak terjadi penyelewengan pengelolaan dana desa.

Dilanjutnya, pembelian materai dan kertas ditanggung masing-masing desa. Untuk pendampingan desa tidak diminta anggaran. Bahkan, arahan dari Kajari Gunungsitoli bagi desa agar tidak menganggarkan dulu. Sebab jaksa punya anggaran sendiri.

Contohnya, dua desa yang didampingi di tahun 2024 lalu. Yaitu Desa Sisaratandrawa di Kecamatan Simolo-molo yang digugat masyarakat. Kemudian Desa Orahua Kecamatan Bawolato yang mendapat bantuan hukum non litigasi pengembalian aset desa yang dikuasai kades sebelumnya.

“Jadi jangan dulu langsung dianggarkan, dilihat dulu perkembangan atau jika ada gugatan. Jika kami datang, tak perlu SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas),” jelas Daniel RP Hutagalung yang datang bersama Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Sunwarnat Telaumbanua dan Osten Lase, seorang Calon Jaksa.

Samson Perdamaian Zai mengingatkan agar tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Karena ada sejumlah aturan hukum yang mengatur nota kesepahaman nantinya. Kerja sama dengan kejaksaan jadi perhatian utama.

Dimana kejaksaan jadi bagian pelaksanaan sekalian mengawal pembangunan di kabupaten dan kota. Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara jadi fasilitator untuk mengawal desa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Ibarat payung. Saat hujan atau terik, ada payung jadi pelindung. Camat harus perhatikan baik, dan nantinya transfer hasil pertemuan ini kepada para kades,” katanya dalam acara bertajuk ‘Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dengan Desa Di Kabupaten Nias’.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengucurkan dana senilai Rp141.857.846.000 ke 170 desa di Kabupaten Nias pada tahun 2025 ini. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak Rp146.553.998.000. Jumlah ini lebih besar Rp4 miliar. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya
Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
Listrik Padam di Lasara Tanose’o, PLN Tanggap Cepat dan Rumah Duka Terang Kembali
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:35 WIB

KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:34 WIB

Listrik Padam di Lasara Tanose’o, PLN Tanggap Cepat dan Rumah Duka Terang Kembali

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Berita Terbaru

Mayat korban yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri dievakuasi dari dalam kamar oleh pihak keluarga. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bunuh Diri

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB