Durasi MoU 2 Tahun, 170 Kades di Nias Dikawal Jaksa

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIDO – BALUSENIAS.COM
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyodorkan rancangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding kepada 170 kepala desa di wilayah Kabupaten Nias. Dalam draf itu, tertuang sejumlah perjanjian dengan durasi dua tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli, Daniel Raja Philips Hutagalung, memaparkan konsep MoU kepada 10 camat di lingkup Pemkab Nias. MoU dibuat antara pemerintah desa dengan Kejari Gunungsitoli.

“Latar belakang kejari tentukan dua tahun, karena para kades kumpul saat rakor (rapat koordinasi) bersama pemda yang biasanya dua tahun sekali,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dengan Desa Di Kabupaten Nias’ di Aula Kantor Bupati Nias pada Rabu, 12 Maret 2025.

MoU nantinya dibuat oleh masing-masing kades selaku pihak pertama dengan Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, selaku pihak kedua. Dalam rakor nantinya, akan dilakukan penandatanganan MoU secara simbolis dengan seorang kades mewakili masing-masing kecamatan.

“Sekalian di saat itu, kajari akan paparkan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kami butuh fasilitasi dari camat sekalian,” katanya yang hadir bersama Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Sunwarnat Telaumbanua dan Osten Lase, seorang Calon Jaksa.

Camat Idanogawo, Triwati Gulo, mengonfirmasi masa jabatan sejumlah kades di wilayahnya akan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Jika durasi MoU dua tahun, dikhawatirkan jadi masalah.

“Ada delapan kades yang habis masa jabatan tahu. Kalau bisa setahun saja dulu. Ada baiknya dari bagian hukum cek dulu item dalam MoU, kami tinggalkan teruskan ke desa,” katanya.

“Di kecamatan kami ada dua yang berakhir di Juni 2026. Apa bisa mengikat kades berikutnya atau tidak? Pada dasarnya kami sangat setuju,” kata Camat Simolo-molo, Abadi Halawa.

Sekretaris Kabupaten Nias, Samson Perdamaian Zai, memimpin pertemuan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan 10 camat di wilayah Kabupaten Nias pada Rabu, 12 Maret 2025. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

Menurut Sekretaris Kabupaten Nias, Samson Perdamaian Zai, ada baiknya untuk membuat MoU dengan durasi berbeda. Sebab perjanjian bisa batal, dan menjadi persoalan di desa. Meski perjanjian, tapi berkaitan dengan kebijakan.

Perjanjian, kata dia, berlaku sebagai undang undang bagi yang menyepakatinya. “Jadi kalau bisa dipilah, mana yang setahun dan mana yang dua tahun,” ucapnya dalam pertemuan yang dipandu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nias, Pardin Mozartman Harefa.

Samson Zai meminta tetap berpatokan pada regulasi hukum yang ada. Ia menyinggung kerja sama daerah yang ditandatangani kepala daerah, mengacu pada Surat Edaran Mendagri yang menyebut tidak boleh melewati masa jabatan.

“Kalau bupati tanda tangan MoU, bupati bertindak atas nama daerah dan ada undang undang mengaturnya. Tapi dengan desa, undang-undangnya berbeda. Jadi dicermati betul agar tidak salah,” harapnya.

“Hari ini 11 desa sudah sampaikan format isian.  Kalau tak ada perubahan, kami tinggal serahkan ke dinas (Dinas Sosial , Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak),” ungkap Camat Sogae’adu, Santosa Waruwu.

“Soal jangka waktu menyesuaikan dengan masa jabatan. Seperti periode pertama (MoU sebelumnya) hanya dua tahun. Tak dilihat siapa orangnya, tapi jabatan, meski disebut siapa yang menjabat,” jelas Kepala Bagian Hukum Setkab Nias, Hedwig Samitro Gulo.

Ditegaskan kembali oleh Sekda, kejaksaan jadi bagian pelaksanaan sekalian mengawal pembangunan di kabupaten dan kota. Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi fasilitator untuk mengawal desa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Ibarat payung. Saat hujan atau terik, ada payung jadi pelindung. Camat harus perhatikan baik, dan nantinya transfer hasil pertemuan ini kepada para kades,” kata Samson Zai.

“Merujuk pada pasal 3, seperti apa bentuk bantuan hukum, pertimbang hukum maupun tindakan hukum itu?” tanya Camat Botomozui, Enoniman Waruwu.

Daniel Hutagalung memaparkan, MoU yang akan dibuat adalah perintah pimpinan tertinggi kejaksaan kepada jajaran. Guna melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).

Perintah ini pada semua bidang, bukan hanya bidang Datun. Fokusnya, pendampingan kepada desa. Namun, bukan menjadi garansi atau ketetapan. Tapi memberikan pemahaman agar tak terjadi penyelewengan pengelolaan dana desa.

Kejaksaan menjadi kuasa hukum selaku JPN. Terkait gugatan perdata maupun tata usaha negara. Hanya saja, tidak serta merta dilakukan pendampingan. Karena terkait pendampingan kegiatan fisik akan berkoordinasi secara berjenjang.

“Kita pilah, tak serta semua desa didampingi. Akan ditinjau dulu. Tindakan hukum lain itu kalau ada gesekan antar desa, kami hadir jadi mediator,” tegasnya.

Pertemuan sore hari itu dihadiri juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias, Andhika Perdana Laoly. Selain itu ada Sekretaris Dinas Sosial PMD PPA, Sadarman Zendrato dan perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setkab Nias. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Surati Bupati Nias, P3K Dituding Pakai Data Palsu di SDN Mbombolakha Undur Diri
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Berita Terbaru