Aspirasi Yang Tidak Terealisasi Tahun Ini, Akan Diupayakan Masuk Tahun Depan
AFULU – BALUSENIAS.COM
Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Reses Tahap II di Kecamatan Afulu. Tepatnya di Desa Sisobahili dan Desa Lauru Lahewa. Reses diadakan di Gedung Gereja Bania Niha Keriso Protestan Siofabunua, Sabtu (25/8/2018).
Warga kedua desa menyampaikan aspirasi yang mengutamakan pembangunan sarana dan prasarana jalan. Juga sarana air bersih di kedua desa yang berada di daerah pegunungan.
“Silahkan menyampaikan aspirasi berbagai pembangunan. Supaya apa yang kita sampaikan pada kesempatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat umum,” kata Thomsar Waruwu, Bintara Pembina Desa di Kecamatan Afulu yang memberikan kata pembukaan dalam reses itu.
Mewakili Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat kedua desa, Airdingin waruwu alias Ama Rior Waruwu mengaku segala aspirasi warga selama ini terkendala dan sedikit sudah ditindaklanjuti di tingkat kabupaten. “Namun alangkah baiknya, apa yang kami sampaikan mudah-mudahan jadi catatan khusus para bapak sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Reses Tahap II yang dilakukan Amizaro Waruwu, Sonahia Gea dan Herman Lahagu, sesuai Surat Keputusan Ketua DPRD Nias Utara Nomor: 173/328/DPRD/2018. Tentang Jadwal Pelaksanaan Reses DPRD Nias Utara Tahap II Tahun Anggaran 2018. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara yang berasal dari Daerah Pemilihan IV. Reses ini juga dihadiri Kepala Pos Polisi Afulu, Tim Penggerak PKK Kecamatan Afulu dan para tokoh pemuda setempat.
Herman Baeha yang mewakili ketiga Dewan menyampaikan, reses ini merupakan salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh lembaga DPRD. Tujuannya, menyampaikan pencapaian kegiatan pembangunan. Baik yang sudah terlaksana maupun yang sedang dilaksanakan.
Sebagai hasil aspirasi masyarakat yang tidak henti-hentinya disampaikan baik melalui reses, Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa), Musrenbang kecamatan dan kabupaten. Sehingga dapat diselaraskan di pemerintahan daerah, untuk dapat ditetapkan di lembaga DPRD melalui rapat paripurna.
“Kami perlu menyampaikan, bahwa kami hanya sebatas pengesahan peraturan, penganggaran dan pengawasan. Bukan pengelola anggaran atau pelaksanaan kegiatan. Ini dapat kita ketahui bersama, supaya jangan terjadi kesalahan pemahaman,” kata Herman Baeha.
Mewakili undangan dalam reses, Pdt Sabaati Lase menyatakan dukungan dari tokoh agama. Sekaligus mengapresiasi dengan kehadiran tiga anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat. “Kita sudah dapat bertatap muka, ini merupakan bukti bahwa mereka masih ingat kita sebagai masyarakat. Kita dapat menyampaikan suatu aspirasi mengenai pembangunan, baik pembangunan rohani maupun pembangunan insfratuktur dan pembangunan lainnya yang menjadi kepentingan umum,” jelasnya.
Camat Afulu Sekhi’ato Zalukhu, menegaskan pentingnya reses bagi semua pihak. “Kita dapat menyampaikan aspirasi, dengan mengikuti sampai selesai kegiatan ini. Supaya apa nanti hasilnya dapat kita ketahui bersama,” ungkapnya.
Ruang diskusi yang dipimpin Sonahia Gea, menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami dalam Reses. “Kami DPRD hanya membahas undang-undang, pengesahan anggaran dan pengawasan. Tentu hal ini apa yang kita sampaikan harus kami tindaklanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara,” ujar Politisi Partai Golkar yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara ini.
“Kami tidak dapat menjanjikan suatu pengharapan. tetapi kami tetap berusaha menyampaikan kepada pemerintahan daerah. Harapan kita, jika tidak dapat tertampung dalam anggaran tahun ini, kita akan usahakan pada tahun berikutnya,” katanya Amizaro Waruwu yang lebih dikenal dengan panggilan Mister Long. (Febeanus Zalukhu)