GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Tiga warga Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ketiganya termasuk dari 16 terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019 silam.
Mereka yang dinyatakan buron itu adalah Yaatulo Bawamenewi (YB) alias Ama Vince, Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima.
“YB kemarin siang sudah terpantau di kebun tidak jauh dari rumahnya dan akan ditangkap. Tapi sampai sore, belum kami temukan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jaksa Eksekutor tiba di Desa Siforoasi Uluhou pada sekitar jam satu siang. Satu dari dua orang yang akan dijemput dengan didampingi personel Polsek Bawolato, adalah Suriani Tafonao alias Ani.
“Terpidana ini kami jemput dari rumah mertuanya, dan langsung kami bawa ke kantor,” kata mantan Kasi Datun Kejari Nias Selatan ini.

Menurut Yaa’tulo Hulu, ada 16 terpidana dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum itu. Mereka didakwa Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Bunyinya, “dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama”.
Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 141/Pid.Sus/2019/PN Gst, enam orang dipidana masing-masing delapan bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 752/Pid.Sus/2019/PT Mdn.
Penelusuran BaluseNias dari berbagai sumber, tindak pidana dilakukan para terpidana berkaitan dengan Pemilu tahun 2019. Polres Nias menetapkan 21 tersangka dalam kasus yang direkomendasikan Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu Pemilu untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, saksi partai politik, saksi calon anggota legislatif, Pengawas Pemilihan Lapangan atau PPL dan juga masyarakat biasa.
Tindak pidana terjadi pada Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16.30 WIB di TPS 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou. Putusan PN Gunungsitoli dan PT Medan, ada 16 terpidana dalam kasus tersebut.
Mereka adalah;
1. Suriani Tafonao (ST)
2. Fatulusi Bawamenewi (FB)
3. Amualago Hia (AH)
4. Yuliato Ndruru (YN)
5. Wirawati Tafonao (WT)
6. Yasimina Bawamenewi (YB)
7. Mudilina Hulu (MH)
8. Bezisokhi Bawamenewi (BB)
9. Darma Tafonao (DT)
10. Firman Bawamenewi (FB)
11. Maslina Lase (ML)
12. Krisman Lase (KL)
13. Emiliani Ndruru (EN)
14. Julwarnius Bawamenewi (JB)
15. Yosefa Bawamenewi (YB)
16. Yosarman Bawamenewi (YB)
Dua orang telah menjalani hukuman. Yakni AH dan FB. Enam orang termasuk ST divonis sama. Sedangkan 10 lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Sebagaimana dakwaan Eliksander Siagian, Fatizaro Zai, Puryaman Harefa, Rachmattullah, dan Yudhi Permana selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, para terdakwa telah sengaja berbuat salah. Menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara.
Modusnya sebagaimana disaksikan Mareti Bawamenewi (MB) di TPS 02 Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bawolato. Saksi melihat di TPS 02 itu masih berlangsung kegiatan pencoblosan surat suara. Karena penasaran, ia mendekat, mengingat waktu penyaluran surat suara oleh pemilih telah selesai sebelum pukul 16.00 WIB.
Setelah MB mendekat, ada saksi Bezisokhi Tafonao (BT) yang sedang berdiri tepat disamping TPS juga sedang menyaksikan kegiatan pencoblosan surat suara. BT meminjam handphone MB untuk merekam aksi itu selama tiga menit.
Setelahnya, BT mengembalikan telepon kepada pemiliknya dengan posisi rekaman video masih aktif. MB meneruskan rekaman hingga 11 menit. Esoknya, hasil rekaman itu dilaporkan oleh MB kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bawolato.
ST disebut 25 kali menyoblos surat suara. Lima lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI, lima lembar untuk DPR RI dengan menyoblos caleg Sihar Sitorus, lima lembar surat suara DPD RI menyoblos Pendeta Willem Simarmata.
Lima lembar menyoblos Faigiasa Bawamenewi untuk DPRD Provinsi, dan lima lembar untuk DPRD Kabupaten Nias menyoblos Marwan Waruwu.
ST alias Ani menyoblos dengan menggunakan pena. Surat suara yang dicoblos itu telah tertulis nama KPPS, nama TPS 2 Desa Sifaoroasi Uluhou serta telah ditandatangani Ketua KPPS. Setelahnya, surat suara itu dimasukan ke dalam kotak surat suara.
YN melakukan hal sama juga dengan 25 lembar surat suara. Hanya saja, ada perbedaan yang dicoblos untuk tingkat DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten Nias. Begitu juga dengan WT. Ia pun menyoblos masing-masing lima lebar untuk tingkatan calon.
DPT di TPS 02 itu sebanyak 280 orang, dengan jumlah kertas surat suara sebanyak 1.400 lembar dan cadangan ada 30 lembar. Dari dokumen C6 atau daftar hadir, ada 166 orang dengan jumlah kertas surat suara yang telah digunakan sebanyak 830 lembar.
Sedangkan sisa kertas surat suara sekitar 600 lembar. Sisa itulah dipergunakan untuk dicoblos YB, MH, BB, DT, FB, ML, KL, EN, JB, YB, YB, YN, dan BT. Perbuatan 16 terdakwa mengakibatkan Peserta Pemilu pada Pemilu tahun 2019 bertambah suaranya. (Jojor Masihol Marito)