Serahkan Diri Ke Jaksa, DPO Ini Bayar Denda

- Editor

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Ya'atulo Bawamenewi menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Jumat, 14 Maret 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Terpidana Ya'atulo Bawamenewi menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Jumat, 14 Maret 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Sempat diburu, Ya’atulo Bawamenewi akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan diantar sepupu dan pamannya. Terpidana dalam kasus tindak pidana Pemilu ini mengaku siap menjalani hukuman.

Tidak itu saja, denda yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor:  140/PID.sus/2019/ PN Gst tanggal 1 Juli 2019, ia bayar tunai lewat istrinya.

“Terpidana YB akan menjalani delapan bulan di penjara sesuai amar putusan. Karena sudah bayar denda Rp1 juta, tidak ada hukuman tambahan satu bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Jumat, 14 Maret 2025 sore.

Lewat Keterangan Pers, Ya’atulo Hulu menegaskan YB segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli di Jalan Dolok Martimbang, Kota Gunungsitoli. Namun, Jaksa terlebih dulu diperiksa kesehatannya.

Kemarin, YB hendak dijemput Tim Jaksa Eksekutor bersama personel Polsek Bawolato. Tim mencari hingga ke kebun yang tidak jauh dari rumah YB di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Jaksa Eksekutor tak dapat menemukan YB. Terpidana lain yang masuk Daftar Pencarian Orang dan juga warga Desa Siforoasi Uluhou, Suriani Tafonao, ditangkap. “Selama proses persidangan, Terpidana YB dan ST tidak pernah hadir,” jelasnya.

Pengakuan YB kepada Jaksa Eksekutor, ia meninggalkan Pulau Nias seminggu usai pemungutan suara Pemilu tahun 2019 lalu. Ia berangkat menuju Kota Pekanbaru di Provinsi Riau. Ia bekerja di PT GUP dan pada Februari 2022 kembali ke Pulau Nias.

Sejak kembali ke kampungnya, YB bekerja sebagai petani. Saat ini dia memiliki lima anak dari seorang istri. Mendengar Terpidana lain, ST, telah ditangkap, YB pun menyadari kesalahannya menghindar untuk menjalani hukuman.

“Kami berhasil menggalang keluarga YB dan perangkat desa setempat. Sehingga terpidana yang berstatus DPO menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor,” imbuh Ya’atulo Hulu.

Ya’atulo Hulu menerangkan, YB dipidana dalam kasus tindak pidana pemilu yang terjadi pada  Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16.30 WIB di di TPS 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou. Ia bersama 15 orang lainnya didakwa melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Bunyinya, “dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama”.

Sesuai putusan PN Gunungsitoli dan PT Medan, ada 16 terpidana dalam kasus tersebut. Dua orang telah menjalani hukuman, yakni Fatulusi Bawamenewi dan ⁠Amualago Hia. Kemudian ST yang kemarin ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dua terpidana lainnya masih berstatus buronan atau DPO. Yaitu, ⁠Wirawati Tafonao Alias Wira, dan ⁠Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima. “Enam orang termasuk YB dan ST divonis sama. Sedangkan 10 lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun,” kata Ya’atulo Hulu. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya
Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:35 WIB

KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Berita Terbaru

Mayat korban yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri dievakuasi dari dalam kamar oleh pihak keluarga. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bunuh Diri

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB