GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Yosarman Bawamenewi akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Rabu, 19 Maret 2025 siang. Diantar kerabatnya, terpidana kasus tindak pidana Pemilu ini mengakhiri pelariannya, dan diterima oleh Jaksa Eksekutor.
YB adalah satu dari enam terpidana yang dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan jika tidak membayar.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 142/Pid.Sus/2019/ PN Gst, tanggal 01 Juli 2019. Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :753/Pid.Sus/2019/PT Mdn tanggal 15 Juli 2019.
Empat terpidana telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli. Satu diantaranya, Suriani Tafenao, ditangkap di rumah mertuanya pada Kamis, 13 Maret 2025 di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Keesokan harinya, Ya’atulo Bawamenewi yang masuk Daftar Pencarian Orang, datang menyerahkan diri ke Kejari Gunungsitoli untuk menjalani hukuman. “YB ini menyerahkan diri diantar istri, paman dan Kepala Dusun,” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu.
“Ia telah menyadari kesalahannya, sebab menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, serta dibujuk dan diyakinkan oleh keluarga,” imbuh Ya’atulo Hulu.
Pengakuan YB kepada Jaksa Eksekutor, ia pergi ke Berastagi di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, seminggu setelah selesai pemungutan suara April 2019 lalu. Selama di Berastagi, YB bekerja sebagai petani sebagai pekerja di kebun sayur warga di sana.
“Tahun 2021, terpidana ini sempat pulang kampung kurang lebih seminggu, karena mau menjenguk anaknya yang sakit dan setelah itu kembali ke Berastagi untuk bekerja,” jelas Kasi Intel.
Saat pulang kampung itu, YB tidak menyerahkan diri karena tidak mengetahui statusnya sudah terpidana. Baru kembali ke Pulau Nias lagi pada Selasa, 18 Maret 2025. “Terpidana ini pulang dengan tujuan menyerahkan diri atas informasi yang diperoleh dari keluarga,” pungkasnya.
YB dipidana dalam kasus tindak pidana pemilu yang terjadi pada Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16.30 WIB di di TPS 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou. Ia bersama 15 orang lainnya didakwa melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Bunyinya, “dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama”.
Selama proses persidangan, YB YB alias Ama Wima tidak pernah hadir di persidangan (in absentia).
YB, seorang bapak dengan lima anak ini, membayarkan uang denda Rp1 juta kepada Jaksa Eksekutor sebagaimana putusan tersebut. Uang yang diserahkan istrinya itu kemudian disetorkan oleh Jaksa Eksekutor ke rekening Kejari Gunungsitoli.
Setelah YB, kini tinggal seorang lagi terpidana yang masih dicari atau DPO. Yakni Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes yang beralamat sama dengan terpidana lainnya, Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Setelah diperiksa kesehatannya, YB dinyatakan sehat dan segera dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. (Sarofati Lase)