Jaksa Hentikan Penyelidikan, Ini Fakta Proyek Pembangunan RS Pratama di Mandrehe

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Peduli Bangsa Diminta Bayar ke Kas Daerah Rp2,09 Miliar

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Proyek Pembangunan Baru Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias Barat senilai Rp43,109 miliar, kembali diperbincangkan publik Kepulauan Nias. Bangunan di Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe yang dikerjakan PT Peduli Bangsa itu diduga ada penyimpangan.

Lantas apa respon Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan adanya tindak pidana korupsi di dalam proyek yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 itu?

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, dugaan tipikor di proyek tersebut sempat diselidiki pihak jaksa. Proyek tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022.

Namun, dari keterangan sejumlah orang yang dimintai keterangan termasuk saksi ahli, tidak ditemukan penyimpangan.

“Sempat dilakukan penyelidikan, dan dihentikan. Sebab rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya mewakili Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, pada Sabtu, 22 Maret 2022.

Ya’atulo Hulu mengatakan, ada perintah BPK kepada Bupati Nias Barat untuk memberi instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat. Agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di unit kerjanya.

Juga agar kontraktor pelaksana menyetor dana ke kas daerah, untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume dan selisih harga riil yang ditemukan BPK.

“Kontrak pelaksana proyek sudah diputus oleh Pemkab Nias Barat saat itu. Denda keterlambatan dan rekomendasi BPK lainnya telah dibayarkan PT PB,” tegas Ya’atulo Hulu yang baru berjalan dua bulan bertugas di Kejari Gunungsitoli.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru Rumah Sakit Pratama di Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu pada Senin, 11 Juli 2022. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Penelusuran BaluseNias, Pembangunan Baru RS Pratama Kabupaten Nias Barat termasuk yang dicermati auditor dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Nias Barat Tahun Anggaran 2022. Proyek itu melalui mekanisme lelang dengan pagu senilai Rp43.200.000.000.

Anggaran itu masuk dalam Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Kesehatan sebesar Rp83.908.921.244 dengan realisasi anggaran sebesar Rp73.164.720.071. Dari pemeriksaan auditor, ditemukan masalah. Pertama adalah kekurangan volume sebesar Rp447.077.308,43 dan selisih harga rill senilai Rp137.993.038,00.

Proyek dilaksanakan PT Peduli Bangsa berdasarkan kontrak Nomor: 440/13/SP/RSP/PPK-III/DAK/Dinkes/2022, tanggal 1 Juli 2022. Nilai kontraknya sebesar Rp43.109.346.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung 5 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Atas kontrak tersebut, dilakukan empat addendum atau perubahan kontrak atau perjanjian dengan penambahan klausala/pasal dibuat secara tertulis yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokoknya.

Addendum meliputi tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu, dengan tidak mengubah nilai kontrak awal.

No Nomor Addendum Tanggal Add Keterangan
1 CCO 440/98/ADD-01/SP/RSP/PPK-III/DAK/DINKES/2022 12 – Agust – 2022 Tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak
2 CCO 440/254/ADD-02/SP/RSP/PPK-III/DAK/DINKES/2022 05 – Des – 2022 Tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak
3 Perpanjangan Waktu 440/285/ADD-03/SP/RSP/PPK-III/DAK/DINKES/2022 30 – Des – 2022 Perpanjangan waktu 61 hari kalender terhitung sejak 1 Januari 2023 – 2 Maret 2023
4 Pemberian Kesempatan 440/29/ADD-04/SP/RSP/PPK-II/DAK/DINKES/2023 02 – Maret – 2022 Perpanjangan waktu 29 hari kalender terhitung sejak 3 Maret 2023 – 31 Maret 2023

Berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan per 31 Desember 2022, progres pekerjaan telah mencapaii 86,65 persen atau sebesar Rp37.354.248.309,00. Kemudian telah dibayar sebesar Rp32.763.102.960,00 atau 76 persen.

NO SP2D Tanggal Nilai
1 07.37/04.0/000030/LS/1.02.0.00.0.00.2..0000/

P.03/8/2022

16 Agustus 2022 Rp  8.621.869.200,00
2 07.37/04.0/000055/LS/1.02.0.00.0.00.2..0000/

P.04/10/2022

14 Oktober 2022 Rp  2.069.248.608,00
3 07.37/04.0/000080/LS/1.02.0.00.0.00.2..0000/

P.04/11/2022

3 November 2022 Rp  8.621.869.200,00
4 07.37/04.0/0000140/LS/1.02.0.00.0.00.2..0000/

P.04/12/2022

8 Desember 2022 Rp10.346.243.040,00
5 07.37/04.0/0000344/LS/1.02.0.00.0.00.2..0000/

P.04/12/2022

28 Desember 2022 Rp  3.103.872.912,00
Jumlah Rp32.763.102.960,00

Diketahui oleh Auditor BPK, progres pekerjaan per 31 Desember 2022 baru mencapai 68,31 persen atau sebesar Rp29.447.994.252,60. Hal itu didapati setelah memeriksa dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.

Akibatnya, ada kelebihan pembayaran senilai Rp585.070.346,43. Angka itu akumulasi dari tiga  item. Yakni, Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp322.405.358,28 dan Penurunan Mutu Beton sebesar Rp124.671.950,15. Ketiga adalah, Harga Riil Bahan pada Pekerjaan Plafon UPVC yang tidak sesuai kontrak senilai Rp137.993.038,00.

Atas rekomendasi BPK itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat kala itu, Sabahati Gulo, menyatakan sependapat dan menindaklanjutinya. Kelebihan pembayaran telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah oleh PT Peduli Bangsa sebesar Rp585.070.346,43. Setoran itu dibuktikan dengan Slip Setor Bank Sumut tanggal 17 April 2023.

Masih terkait proyek Pembangunan Baru RS Pratama itu, BPK merekomendasikan pembayaran denda sebesar Rp1.514.652.697,30. Rekomendasi didasari Addendum III perpanjangan waktu Nomor Perpanjangan Waktu 440/285/ADD-03/SP/RSP/PPK-III/DAK/DINKES/2022 yang dimulai sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Maret 2023.

Perpanjangan waktu itu disebut karena keadaan kahar atau kejadian yang tidak dapat dihindari atau dihindari sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sesuai surat penyedia Nomor: 19/ADM-RSP/PT.PB/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022.

Dalam surat itu, penyedia mengajukan perpanjangan waktu selama 105 hari dengan enam pertimbangan yang dijabarkan. Pejabat Pembuat Komitmen merespon dengan menyetujui penambahan waktu selama 61 hari saja, juga dengan enam poin pertimbangan teknis.

Hingga akhir penambahan waktu pada Kamis, 2 Maret 2023, PT Peduli Bangsa belum dapat menyelesaikan pekerjaannya. Progres proyek baru mencapai 93,39 persen.  Lalu diajukan kesempatan menyelesaikan pekerjaan melalui surat bernomor: 20/ADM-RSP/PT.PB/II/2023 tanggal 21 Februari 2023.

PPK menyetujui memberi waktu 29 hari dengan surat nomor 440/29/ADD-04/SP/RSP/PPK-II/DAK/DINKES/2023 tanggal 2 Maret 2023. Penyelesaian pekerjaan dari tanggal 3 sampai 31 Maret 2023.

Atas kondisi itu, PPK belum mengenakan denda minimal sebesar Rp1.514.652.697,30. Perhitungannya adalah 39 hari per 1000 dikali total pagu anggaran dikali 100 per 111. Hari dimaksud merupakan keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 39 hari (10 hari atas addendum III dan selama 10 hari atas Addendum IV).

Total yang harus dibayarkan oleh PT Peduli Bangsa adalah Rp2.099.633.043,73. Rinciannya adalah Kelebihan Pembayaran senilai Rp585.070.346,43 dan Denda Keterlambatan Rp1.514.652.697,30.

Pembangunan RS Pratama di Mandrehe itu diawali dengan Peletakan Batu Pertama oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu pada Senin, 11 Juli 2022. Delapan orang yang memberikan hibah atas lahan seluas 2.100 meter persegi itu diberikan penghargaan.

Menurut Kadis Kesehatan, Sabahati Gulo, RS Pratama Lologolu tersebut terdiri dari lima  bangunan induk. Antara lain Instalasi Gawat Darurat, Poliklinik dan Administrasi, Ruang rawat Inap VIP dan Kelas 1, Ruang Perawatan Kelas 2 dan Kelas 3, Ruang pelayanan kefarmasian dan gizi serta ruang radiologi.

Sabtu, 27 Mei 2023, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu berkunjung bersama Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua dan Sekretaris Kabupaten Sozisokhi Hia serta sejumlah Pimpinan OPD. Bupati meminta Kadis Kesehatan segera mengoperasikan rumah sakit tersebut. (Gunawan Hulu)

Komentar

Berita Terkait

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo
Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor
Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum
Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”
Akui Tidak Hadir, Taufik Gulo Beberkan Isi Keputusan Rapat Pleno Dukungan ke Ijek
Upaya ‘Damai’ Gagal, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan di Umbu Idanotae Lanjut
Taufik Gulo dan Khamozaro Halawa Bantah Golkar Nias Barat Dukung Yanto Sitorus
Mengaku Dicabuli Saat Latihan Musik, Gadis Ini Dimintai Keterangan Polisi
Berita ini 1,375 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WIB

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:19 WIB

Akui Tidak Hadir, Taufik Gulo Beberkan Isi Keputusan Rapat Pleno Dukungan ke Ijek

Senin, 28 Juli 2025 - 19:30 WIB

Upaya ‘Damai’ Gagal, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan di Umbu Idanotae Lanjut

Berita Terbaru

Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang mengalami musibah kebakaran rumah di Desa Onozikho, Kecamatan Gunungsitoli Barat. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI

Ditinggal Pergi 200 Meter, 1 Rumah Ludes Dilalap Api di Onozikho

Sabtu, 2 Agu 2025 - 14:05 WIB