GIDO – BALUSENIAS.COM
Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias, Andika Perdana Laoly, mengakui pentingnya wawasan tentang hukum masyarakat di tingkat desa. Terlebih bagi aparat pemerintahan desa yang kerap menghadapi kritis dari warga dan pihak-pihak tertentu.
Kritik yang disampaikan masyarakat itu pun tidak jarang disampaikan dalam bentuk gugatan hukum.
“Berapa tahun terakhir, banyak gugatan terhadap seleksi perangkat desa. Saya juga pernah digugat secara perdata,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dengan Desa Di Kabupaten Nias di Aula Kantor Bupati Nias pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu.
“Puji Tuhan kita selalu menang, karena kita taat azas. Baik itu dokumentasi, dan hal lainnya,” katanya.
Diakuinya, Inspektorat Daerah sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. APIP mengedepankan regulasi dalam menjalankan tugasnya.
Nantinya memorandum of understanding dengan Kejari Gunungsitoli dinilai mampu menyiptakan pemerintahan yang bersih dan responsif. “Kita sepakat meminimalkan permasalahan yang terjadi. Kita depankan prepentif yang bersifat pencegahan,” kata Andika P Laoly.
Inspektorat berharap mekanisme pengaduan yang terintegrasi. APIP dan aparat penegak hukum sepakat menangani pengaduan masyarakat secara preventif.
“Sepakat ke depan (Jaksa) dapat berikan pembekalan dan penjelasan hukum di tingkat desa di Kabupaten Nias. Kalau boleh MoU juga di tingkat perangkat daerah,” harapnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Gunungsitoli, Daniel Raja Philips Hutagalung mengaku beberapa kali menerima surat dari Inspektorat Daerah. Termasuk perihal gugatan hukum di desa.
Menurutnya, fokus nota kesepahaman adalah pendampingan kepada desa. Namun, bukan menjadi garansi atau ketetapan. Tapi memberikan pemahaman agar tak terjadi penyelewengan pengelolaan dana desa.
“Kita utamakan preventif (pencegahan) dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya dalam pertemuan yang dihadiri 10 camat dan perwakilannya, dipimpin Sekretaris Kabupaten Nias Samson Perdamaian Zai.
Sebagai pemandu adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nias, Pardin Mozartman Harefa serta Kepala Bagian Hukum Setkab Nias, Hedwig Samitro Gulo.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengucurkan dana senilai Rp141.857.846.000 ke 170 desa di Kabupaten Nias pada tahun 2025 ini. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak Rp146.553.998.000. Jumlah ini lebih besar Rp4 miliar. (Jojor Masihol Marito)