Akui Banyak Gugatan, Inspektorat Minta Jaksa Beri Pembekalan Hukum di Desa

- Editor

Jumat, 4 April 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIDO – BALUSENIAS.COM
Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias, Andika Perdana Laoly, mengakui pentingnya wawasan tentang hukum masyarakat di tingkat desa. Terlebih bagi aparat pemerintahan desa yang kerap menghadapi kritis dari warga dan pihak-pihak tertentu.

Kritik yang disampaikan masyarakat itu pun tidak jarang disampaikan dalam bentuk gugatan hukum.

“Berapa tahun terakhir, banyak gugatan terhadap seleksi perangkat desa. Saya juga pernah digugat secara perdata,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dengan Desa Di Kabupaten Nias di Aula Kantor Bupati Nias pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu.

“Puji Tuhan kita selalu menang, karena kita taat azas. Baik itu dokumentasi, dan hal lainnya,” katanya.

Diakuinya, Inspektorat Daerah sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. APIP mengedepankan regulasi dalam menjalankan tugasnya.

Nantinya memorandum of understanding dengan Kejari Gunungsitoli dinilai mampu menyiptakan pemerintahan yang bersih dan responsif. “Kita sepakat meminimalkan permasalahan yang terjadi. Kita depankan prepentif yang bersifat pencegahan,” kata Andika P Laoly.

Inspektorat berharap mekanisme pengaduan yang terintegrasi. APIP dan aparat penegak hukum sepakat menangani pengaduan masyarakat secara preventif.

“Sepakat ke depan (Jaksa) dapat berikan pembekalan dan penjelasan hukum di tingkat desa di Kabupaten Nias. Kalau boleh MoU juga di tingkat perangkat daerah,” harapnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Gunungsitoli, Daniel Raja Philips Hutagalung mengaku beberapa kali menerima surat dari Inspektorat Daerah. Termasuk perihal gugatan hukum di desa.

Menurutnya, fokus nota kesepahaman adalah pendampingan kepada desa. Namun, bukan menjadi garansi atau ketetapan. Tapi memberikan pemahaman agar tak terjadi penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kita utamakan preventif (pencegahan) dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya dalam pertemuan yang dihadiri 10 camat dan perwakilannya, dipimpin Sekretaris Kabupaten Nias Samson Perdamaian Zai.

Sebagai pemandu adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nias, Pardin Mozartman Harefa serta Kepala Bagian Hukum Setkab Nias, Hedwig Samitro Gulo.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengucurkan dana senilai Rp141.857.846.000 ke 170 desa di Kabupaten Nias pada tahun 2025 ini. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak Rp146.553.998.000. Jumlah ini lebih besar Rp4 miliar. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Surati Bupati Nias, P3K Dituding Pakai Data Palsu di SDN Mbombolakha Undur Diri
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Surati Bupati Nias, P3K Dituding Pakai Data Palsu di SDN Mbombolakha Undur Diri

Berita Terbaru