Berjalan 45 Hari, Dugaan Pungli Tabung dan Gas LPG di Desa Meafu Kini Tahap Gelar Perkara

- Editor

Selasa, 26 Maret 2019 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Serahkan Sejumlah Barang Bukti Kepada Polisi

NIAS UTARA – BALUSENIAS.Com
Dugaan adanya pungutan liar penyaluran Tabung dan Kompor Gas LPG di Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara terus bergulir. Kasus yang telah dilaporkan pada akhir Januari 2019 lalu di Kepolisian Sektor Lahewa, kini dalam tahap gelar perkara. Hal itu diungkapkan DPD Kepulauan Nias Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara selaku pelapor, dan Penyidik pada Polsek Lahewa.

“Saat ini kasus dugaan pungli pada penyaluran Tabung dan Kompor Gas LPG di Desa Meafu masih status Gelar Perkara,” beber Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lahewa, Brigadir Polisi Kepala Benny Panjaitan, saat ditemui BaluseNias.

“Kita apresiasi kinerja Polsek Lahewa yang merespon laporan kita secara cepat. Kita berharap, walaupun pada kasus tersebut kerugian materi tidak seberapa, namun tetap dikategorikan pungli. Di mana saat ini Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya memerangi pungli,” ungkap Ketua DPD Kepulauan Nias LSM KPK Nusantara, Yulianus Harefa di Lotu.

Menurut Yulianus Harefa, pihaknya melaporkan kasus dugaan pungli tersebut pada Januari 2019. Kemudian terbitlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Polsek Lahewa Nomor: 8/02/I/2019/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2019. Yang ditujukan kepada LSM KPK Nusantara.

Laporan tersebut, didasari hasil Investigasi di lapangan. Dan surat pernyataan dari masyarakat sebagai korban atau pihak yang dirugikan. Kades Meafu, KG, melalui Kepala Dusun disebut telah mengutip uang sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima manfaat Tabung dan Kompor Gas LPG (Kadus), “Artinya barang bukti yang sah ada, berikut pernyataan korban. Dalam hal ini mereka (korban) merasa dirugikan atas ulah Kades (kepala desa) Meafu dan kroninya,” tuturnya.

Sampai berita ini diterbikan belum ada pernyataan resmi dari KG selaku Kepala Desa Meafu. (Edward Lahagu)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB