GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Berkas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, kini telah ditangan Jaksa. Dokumen itu berisi Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kota Gunungsitoli.
“Sudah di tangan Pidsus pak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu pada Selasa (26/8/2025) pagi.
Ya’atulo Hulu mengakui, pihaknya telah menerima berkas yang dilimpahkan oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli. “Sedang kami mendalami,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023 ramai diberitakan sejumlah media massa.
Hal itu mencuat dari temuan Auditor Inspektorat Kota Gunungsitoli di tahun 2024 lalu yang kabarnya telah dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli.
Informasi yang diterima media dari warga dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa setempat, temuan tersebut mencapai Rp 350 juta. Disebutkan jika hingga kini temuan tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Desa atau RKUDes.
“Benar, sudah ada temuan inspektorat pada pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II tahun anggaran 2023. Sekitar satu bulan yang lalu, kami sudah melimpahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” ujar Inspektur Inspektorat Kota Gunungsitoli, Motani Telaumbanua, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.
Hanya saja, Motani Telaumbanua enggan berkomentar saat ditanya berapa nilai temuan tersebut.
“Kami tidak bisa menyampaikan di sini. Yang jelas sudah ada temuan, dan sudah kami limpahkan. Tidak mungkin kami limpahkan di kejaksaan kalau belum ada temuan,” tandasnya mengakhiri. (Krisman Laoli)