GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kasus kematian seorang bayi tidak wajar di Asrama STT Sundermann Gunungsitoli mulai tersingkap. Penyidik telah menyampaikan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Ya pak, sudah kami terima beberapa hari lalu masuk berkas tahap satu,” kata Petugas Piket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Gunungsitoli pada Senin, 28 April 2025.
“Sudah pak, masih proses,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo pada Selasa, 29 April 2025.
Informasi yang diterima BaluseNias, 56 bulan lalu perkara ini dilaporkan ke Polres Nias. Laporan Polisi dibuat pada Kamis, 3 September 2020 dengan nomor LP.A/35/IX/2020/NS dan sebagai pelapor seorang petugas berpangkat Brigadir Polisi Kepala.
Dalam laporan disebutkan, ditemukan mayat bayi di sekitar tempat pembuangan sampah di kompleks Asrama STT Sundermann Gunungsitoli. Penemuan itu Senin, 31 Agustus 2020 sekira pukul 16 WIB.
Lokasi penemuan di dalam sebuah bekas bak air. Mayat bayi itu ditemukan oleh beberapa mahasiswa dalam kantongan plastik. Kemudian disampaikan kepada Kepala Asrama STT Sudermann Gunungsitoli, yang meneruskan informasi itu ke Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama empat tahun dan enam bulan, berkas perkara akhirnya sampai ke tahap satu. Agar dilakukan penelitian oleh JPU.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 342 subsider Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya kurungan badan selama sembilan tahun.
Tidak hanya dua pasal tersebut, disangkakan juga Pasal 80 ayat (4) junto Pasal 76C dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dari pasal yang disangkakan, tersangka sudah jelas seorang wanita. Saya dengar, tersangka belum ditahan, karena sedang hamil,” kata Siswanto Laoli, Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional Kota Gunungsitoli pada Selasa, 29 April 2025.
Sebelumnya diberitakan, tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Mereka dipanggil dari berbagai domisili. Ada yang saat ini berdomisili di Pulau Tello, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Ada juga saksi yang berdomisili di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara dan di Desa Hiliweto Gido, Kabupaten Nias. Dua saksi beralamat di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat juga telah diperiksa.
“Saksi yang ada di Mandrehe diperiksa di Polsek Mandrehe,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Nias, Ajun Inspektur Polisi Tingkat Dua Motivasi Gea pada Selasa, 8 April 2025. (Jamil Mendrofa)