Bobol TK Aisyiyah dan Gondol Rp2,9 Juta, Pria Ini Bebas Tanpa Diadili

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AH menyatakan terima kasihnya kepada dua ibu yang menjadi korban pencurian yang dilakukannya di TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Kota Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Tersangka AH menyatakan terima kasihnya kepada dua ibu yang menjadi korban pencurian yang dilakukannya di TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Kota Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Dimaafkan Korban dan Perkaranya Dihentikan Lewat Restorative Justice

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Nasib baik dialami AH, pria berusia 23 tahun yang akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia sebelumnya berstatus Tersangka atas kasus pencurian di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Kota Gunungsitoli.

AH diciduk Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Nias. Ia ditangkap tidak lebih dari 24 jam saat pencurian kedua pada Selasa, 3 Juni 2025. Aksi pencurian pertamanya terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tim Opsnal yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Nias, Inspektur Polisi Tingkat Dua Mustika P Sembiring, meringkusnya.

“Perkaranya dihentikan setelah mendapat persetujuan dalam sidang RJ (Restorative Justice) dengan JAM Pidum dan Kejati (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara),” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo, penghentian perkara dilaksanakan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sidang RJ diikuti oleh Jaksa Fasilitator, Hendra Poltak Tafonao, Nicholas A L Simanjuntak, dan Wini Talenta Harefa.

Baca juga: 2 Kali Bobol TK Aisyiyah, Buruh Harian Lepas Ini Diciduk Tim Jatanras

“RJ disetujui pimpinan, karena telah memenuhi sejumlah syarat. Khususnya pengampunan dari pihak korban pencurian tersebut, setelah Tersangka memohon maaf,” katanya.

Kejadian sendiri bermula pada Selasa, 27 Mei 2025 pagi. Tersangka yang membantu orang tuanya berjualan di halaman TK Aisyiyah Bustanul Athfal, sedang galau. Ia terdesak kebutuhan hidup keluarganya.

Apalagi anaknya yang masih berumur bulan sedang sakit parah atau kritis. AH pun berpikir pendek dan nekad melakukan pencurian di sekolah lokasi mereka berjualan. Ia masuk ke beberapa ruangan kelas saat anak-anak TK sedang berbaris di halaman sekolah.

AH, 23 tahun, saat ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias pada Selasa, 3 Juni 2025 di rumahnya. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

AH berhasil masuk ruang kelas pertama, karena tidak terkunci. Di situ ada lima meja, dan diperiksanya satu persatu. Di meja kedua, ia temukan tumpukan kunci di atas meja kedua. “Dengan kunci-kunci itu, Tersangka berusaha membuka setiap laci meja,” ungkap Bowo’aro Gulo.

Hasilnya, dari dua meja yang ada, Tersangka menggondol uang tunai sebesar Rp2.950.000. Rinciannya, Rp1.350.000 dari laci meja milik Darna Pertiwi Anaz dan Rp1,6 juta dari laci meja milik Khairatunisa Gea.

Diberitakan BaluseNias sebelumnya, AH diringkus di rumahnya di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Berawal pada Selasa 27, Mei 2025, Kepala TK Aisyiyah Bustanul Athfal menerima laporan dari seorang guru, bahwa ruang kelas telah dibobol dan uang tabungan siswa hilang. Aksi serupa kembali terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025. Kali ini, pelaku merusak kunci pintu ruang guru, membobol lemari, serta memutus kabel CCTV.

“Dari rekaman CCTV sebelum kabel diputus, terlihat jelas sosok laki-laki yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku,” beber Kepala Satreskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan dalam keterangannya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Tim Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Satreskrim Polres Nias langsung bergerak setelah menerima informasi warga.  Pelaku ditangkap berkat bantuan informasi masyarakat dan rekaman CCTV. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB