BAWOLATO – BALUSENIAS.COM
Warga Desa Balale Toba’a, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, didatangi Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang. Tidak sendiri, sejumlah Jaksa ikut dalam kunjungan kerja pada Selasa, 15 Juli 2025 itu.
Menurut Parada Situmorang, kedatangan mereka untuk melakukan penyuluhan hukum melalui Program Menarik Jaksa Mozago Banua – Desa Maju Desa Berintegritas. Kegiatan ini sebagai sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat di desa setempat.
Dalam kegiatan di Balai Desa Balale Toba’a itu, Kajari Gunungsitoli menjelaskan dan menggambarkan keadaan desa berdasarkan tipologi desa. Juga terkait penggunaan dana desa yang tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu.
“Ini yang dihadapi oleh aparat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, agar terhindar dari penyimpangan pengelolaan dana desa,” ungkapnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Rabu (16/7/2025) lewat keterangan pers.
Kajari Gunungsitoli menambahkan, terkait Jaksa Mozago Banua atau Jaksa Garda Desa adalah program Jaksa Agung Republik Indonesia. Sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Parada Situmorang juga menyampaikan kepada para pimpinan di desa agar menjalankan tugasnya dengan baik. Baik itu kepala desa, Ketua BPD dan ASN yang memimpin serta bertugas menyelenggarakan pemerintahan. Serta melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

“Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan dan pemahaman berupa konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang ingin tahu dan sadar akan pentingnya hukum,” katanya.
Diingatkan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli, tergolong rendah. Meski begitu, pihaknya ingin agar warga Desa Balale Toba’a taat dan “melek” hukum. Sehingga kasus pelanggaran hukum di Kecamatan Bawaloto dapat semakin ditekan.
Kegiatan itu mendapatkan respon positif dari masyarakat. Sebab, mereka bisa langsung bertanya kepada narasumber ahlinya. Terutama, hal-hal terkait hukum di Indonesia.
Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan warga. Antara lain, terkait Alokasi Dana Desa, masalah pertanahan, peraturan atau regulasi yang menghalangi kebijakan desa. Serta syarat-syarat mengajukan nota kesepahaman dengan kejaksaan terkati penggunaan Dana Desa.
Parada Situmorang berharap melalui kegiatan itu juga bisa semakin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Serta mengurangi tingkat kejahatan dan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Kepala Desa Balale Toba’a, Danieli Lafau hadir bersama para aparat pemerintahan desa, dan Sekretaris Camat Bawolato, Swarmanto Bu’ulolo. Hadir juga General Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Nias, Leonard M Tulus Panjaitan, dan General Manager PT Pelindo Regional I Cabang Gunungsitoli, Ardhi Amarullah.
Dijelaskan juga tentang pendampingan hukum yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gunungsitoli dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana maupun Tindak Pidana Korupsi. Agar pengelolaan dana desa atau permasalahan lainnya dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan penerangan hukum ini akan terus dilaksanakan pada desa di kecamatan lainnya, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih. Terutama dalam penggunaan dana desa yang harus dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku. Demi mewujudkan Desa Maju, Mandiri dan Berintegritas, khususnya di wilayah Kejari Gunungsitoli.
Kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kedekatan antara kejaksaan dengan masyarakat. “Untuk itu, kami lakukan secara rutin. Ke depan kami juga akan selenggarakan di tempat-tempat umum lainnya yang mudah diakses masyarakat. Seperti, kecamatan, kelurahan serta Desa 3T (Terpencil, Terluar dan Tertinggal),” jelas Ya’atulo Hulu. (Sarofati Lase)