MEDAN – BALUSENIAS.COM
Fa’asokhi Waruwu (FW) dan Widiasidi Waruwu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.310.677.240. Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada Kamis (21/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yuanda Winaldi SH MH, membacakan dakwaan perkara bernomor: 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. FW dan WSW didakwa telah menilap uang tersebut dari Dana Desa di Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
“Bahwa dari jumlah uang yang sudah ditarik sebesar Rp.310.677.240, telah dibagi-bagikan oleh terdakwa Fa’asokhi Waruwu dan Widiasidi Waruwu,” kata Yuanda Winaldi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Medan.
Rinciannya, WSW yang menjabat Bendahara Desa Balowondrate menerima Rp30 juta yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online. Sebesar Rp280.677.240 dikantongi FW sebagai Kepala Desa Balowondrate untuk keperluan pribadi.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Karena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pakai Dana Desa Buat Judi dan Pribadi Rp310 Juta, Kades dan Bendahara di Sirombu Ini Ditahan
JPU mengungkapkan dalam dakwaan, FW menjabat Kepala Desa Balowondrate periode 2017-2023. Sedangkan WSW diangkat sebagai Bendahara Desa Balowondrate pada 14 Juli 2018.
Kemudian pada tahun 2023, Desa Balowondrate menerima dan mengelola Dana Desa atau DD sebesar Rp680.081.000 yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Sebagaimana tertera dalam rekening koran Bank Sumut dengan nomor rekening: 27301020001405 – RKDS Balowondrate Kecamatan Sirombu.
Berikut uraian dana yang ditransfer ke Rekening Kas Umum Desa atau RKDS Balowondrate:
Tanggal | Keterangan | Jumlah (Rp) |
15/05/2023 | DD BLT | 33.300.000 |
15/05/2023 | DD Tahap I | 204.024.300 |
08/06/2023 | DD BLT | 33.300.000 |
12/07/2023 | DD BLT | 33.300.000 |
04/10/2023 | DD Tahap II | 204.024.300 |
01/11/2023 | DD Tahap III | 138.832.400 |
03/11/2023 | DD BLT | 33.300.000 |
Jumlah | 680.081.000 |
Selain itu, ada Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp33.685.676 yang menjadi Penerimaan Pembiayaan untuk tahun anggaran 2023.

Peruntukan DD Balowondrate tahun anggaran 2023 diatur untuk empat bidang. Yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa senilai Rp29.402.430, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp350.164.246, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp201 juta, dan Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Rp133.200.000.
Selanjutnya pada 16 September 2023, Terdakwa FW menandatangani Peraturan Desa Balowondrate Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balowondrate Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Dana sebesar Rp.1.004.115.000.
Serta mengesahkan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Balowondrate sebagai pedoman pada pelaksanaan kegiatan desa Tahun Anggaran 2023 tanggal 16 September 2023. Ditandatangani oleh Fatoro Gulo selaku Pelaksana Kegiatan, dan diverifikasi Mhd Sarif Waruwu selaku Sekretaris Desa, dan disahkan oleh Fa’asokhi Waruwu selaku Kepala Desa.
Yaitu Pembangunan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani sebesar Rp136.016.200, Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penataan Ruang Rp20.730.000, Rehab Rumah Tidak Layak Huni Rp50 juta, Perahu Fiber Glass sebesar Rp100 juta, dan Pembangunan Box Beton Pemecah Ombak Rp32.494.270.
Untuk lima kegiatan tersebut, FW menunjuk Fatoro Gulo selaku pelaksana kegiatan. Fatoro Gulo mengajukan permintaan uang melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di dalamnya memuat jumlah uang yang dibutuhkan. SPP tersebut diverifikasi oleh Mhd Sarif Waruwu.
Setelah disetujui FW, selanjutnya WSW selaku Bendahara Desa melakukan penarikan atau pengeluaran uang sebesar yang termuat di dalam SPP. Selama tahun anggaran 2023, FW dan WSW melakukan penarikan uang secara tunai di rekening desa atas Dana Desa.
Yang sudah disalurkan sebagaimana tertuang dalam Rekening Koran Kas Umum Desa Balowondrate dengan nomor rekening 27301020001405 periode 1 Januari 2023 sampai dengan 12 Desember 2023.
Uang tersebut lima kali ditarik. Tanggal 16 Mei 2023 sebesar Rp237.324.300, 20 Juni 2023 Rp33.300.000, 10 Agustus 2023 Rp33.300.000, 16 Agustus 2023 Rp204.024.300, dan 22 November 2023 Rp88.832.400.
Total Rp339.240.470 berada di tangan FW dan WSW. Sehingga menyebabkan beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2023 tidak dilaksanakan. Seharusnya uang itu dipergunakan untuk lima kegiatan yang telah direncanakan.

Uang yang ditarik dari RKDS itu kemudian dibuatkan SPP oleh FW dan WSW, yang seakan-akan diajukan oleh Fatoro Gulo selaku Kaur Pembangunan atau Pelaksana Kegiatan. SPP itu tertanggal 30 Desember 2023 itu ditandatangani WSW selaku Bendahara Desa.
Penjelasannya:
- SPP Tanggal 27 Mei 2023 nomor: 0018/SPP/02.2012/2023 dengan uraian Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang sebesar Rp15.450.000
- SPP Tanggal 31 Mei 2023 nomor: 0019/SPP/02.2012/2023 dengan uraian Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp136.016.200
- SPP Tanggal 16 September 2023 nomor: 0038/SPP/02.2012/2023 dengan uraian Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp61.503.300
- SPP Tanggal 16 September 2023 nomor: 0044/SPP/02.2012/2023 dengan uraian Pembangunan Box Beton Pemecah Ombak sebesar Rp32.494.270
- SPP Tanggal 30 November 2023 nomor: 0044/SPP/02.2012/2023 dengan uraian Pengadaan Perahu Fiberglass beserta peralatan lainnya sebesar Rp38.496.700
- SPP Tanggal 13 Desember 2023 nomor: 0048/SPP/02.2012/2023 dengan uraian Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN sebesar Rp50.000.000
“Namun Saksi Fatoro Gulo tidak pernah mengajukan SPP kepada terdakwa Fa’asokhi Waruwu. Bahwa kemudian terdakwa Fa’asokhi Waruwu selaku Kepala Desa bersama-sama dengan saksi Widiasidi Waruwu membuat kwitansi pembayaran yang seakan-akan menerangkan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga,” kata Yuanda Winaldi membacakan dakwaan.
Kwitansi Pembayaran Pemerintah Desa Balowondrate yang ditandatangani WSW pada tanggal 30 Desember 2023 dirinci dengan:
- Tanda Bukti Pembayaran Uang Tanggal 27 Mei 2023 dengan nomor bukti 00039/KWT/02.2012/2023 dengan uraian Biaya Pembuatan RAB dan Desain sebesar Rp12.000.000,-
- Tanda Bukti Pembayaran Uang Tanggal 31 Mei 2023 dengan nomor bukti 00042/KWT/02.2012/2023 dengan uraian pembayaran harga bahan, alat dan upah pada Pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp136.016.200,-
- Tanda Bukti Pembayaran Uang Tanggal 16 September 2023 dengan nomor bukti 00084/KWT/02.2012/2023 dengan uraian pembayaran harga pengadaan perahu fiberglass sebanyak 2 unit sebesar Rp61.503.300,-
- Tanda Bukti Pembayaran Uang Tanggal 16 September 2023 dengan nomor bukti 00085/KWT/02.2012/2023 dengan uraian pembayaran harga bahan, alat dan upah tenaga kerja pada Pembangunan box beton pemecah sebesar Rp32.494.270.
- Tanda Bukti Pembayaran Uang Tanggal 30 November 2023 dengan nomor bukti 00092/KWT/02.2012/2023 dengan uraian Pembayaran harga perahu fiberglass beserta peralatan lainnya sebesar Rp38.496.700,-
- Tanda Bukti Pembayaran Uang Tanggal 13 Desember 2023 dengan nomor bukti 00095/KWT/02.2012/2023 dengan uraian Pembayaran harga bahan alat dan upah tenaga kerja pada Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rp50.000.000,-
Meski berniat tipu-tipu, FW dan WSW tidak lupa menyisihkan uang senilai Rp28.563.229,88 untuk pembayaran pajak lima paket pekerjaan tersebut. Keduanya mengakui lima kegiatan itu telah direalisasikan.
Sisa saldo di RKDS Balowondrate periode hingga 31 Desember 2023 adalah Rp13.717. FW dan WSW membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Diakui keduanya, jumlah Dana Desa yang telah dipergunakan sebesar Rp713.766.676.
Fatoro Gulo menegaskan tidak pernah melaksanakan lima kegiatan tersebut dan tidak pernah mengajukan dan menandatangani SPP untuk itu di tahun 2023. Pernyataan senada disampaikan Mhd Sarif Waruwu selaku Sekretaris Desa.
Ia tidak pernah menerima SPP dari pelaksana kegiatan untuk diverifikasi. Tidak pernah juga menerima bukti transaksi pembayaran dari Fatoro Gulo selaku pelaksana kegiatan sehingga tidak pernah memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran.
Kegiatan Fiktif tersebut dikuatkan dengan Pemeriksaan Tim Ahli Inspektorat Kabupaten Nias Barat yang dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis Objek Fisik, tanggal 8 April 2025. Kesimpulannya, Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Balowondrate senilai Rp136.016.200, belum pernah ditangani dengan jenis konstruksi apapun.
Perbuatan FW dan WSW menyebabkan masyarakat Desa Balowondrate tidak dapat merasakan langsung manfaat atas penyaluran dana desa dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Terjadinya pengeluaran uang yang tidak sah, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022.
Kegia, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023. Keempat, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022. Kelima, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Akibat perbuatan FW dan WSW, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.677.240. Sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pengelolaan Dana Desa (ADD) Balowondrate Tahun Anggaran 2023 Nomor: 700.2.2/62/ITDA/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Perhitungan lengkapnya adalah:
- Pada Kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp126.062.287,19
- Pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Rp44.772.727,27
- Pada Kegiatan Pengadaan Perahu Fiberglass Sebanyak 3 (tiga) unit Rp90.154.045,00
- Pada Kegiatan Pembangunan Box Beton Pemecah Ombak Rp29.418.680,66
- Pada Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp20.269.500,00
Untuk sidang-sidang selanjutnya, akan ada tiga JPU. Selain Yuanda Winaldi, dua Jaksa lain akan mendampingi. Yakni, Buha Reo Christian Saragi SH dan Nicholas Albertus Laksamana Simanjuntak SH. (Jojor Masihol Marito)