Ada Pekerjaan Yang Tidak Dikerjakan dan Tidak Sesuai
NIAS UTARA – BALUSENIAS.Com
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Onozalukhu-Holi, diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. Indikasi korupsi pada tersebut akhirnya sampai ke meja Jaksa. Sebagai pelapornya, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Wilayah Kepulauan Nias, Darianus Lahagu. Proyek di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara itu pun menjadi bahasan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Darianus Lahagu yang akrab disapa Pemuda Desa, menyampaikan Surat Laporan bernomor: 110/KORWIL-LAKRI/KEP-NIAS/III/2019, pada Rabu 6 Maret 2019 lalu. Dengan Perihal: Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Pada Pekerjaan “ Peningkatan Jalan Ruas Onozalukhu-Holi”. Yang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016 senilai Rp1,5 miliar lalu.
LAKRI Wilayah Kepulauan Nias mendesak Kepala Kejari Gunungsitoli segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Salah satunya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Utara sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut.
Menurut Darianus Lahagu, laporan tersebut disertai lampiran dokumen dan foto. Yang mengungkapkan adanya indikasi kuat penyelewengan dalam proyek itu. “Pekerjaan tersebut diduga kuat belum melakukan penggilingan. Sedangkan spesifikasi penggilingan wajib dilakukan. Artinya ada pekerjaan yang Fiktif,” ungkapnya kepada BaluseNias, Rabu 13/3/2019 siang tadi.
Ia juga menduga kuat ada item pekerjaan yang belum dikerjakan pada proyek tersebut. “Belum dilakukan galian pada Bahu Jalan (Mark-Up), pemasangan batu besar ukuran 10-15 centimeter tidak merata, dan berjarak 5-10 centimeter (Mark-Up),” terang Pemuda Desa itu. (Efarius Zebua)