GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Hermansyah Telaumbanua mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias pada Selasa (7/10/2025). Ia membawa sejumlah dokumen sebagai pendukung laporan pengaduan dugaan penyelewengan dana di SMA Negeri 3 Gunungsitoli.
“Indikasi dugaan penyelewengan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ketua LSM Dewan Pimpinan Wilayah Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (Garda Nasional) Provinsi Sumatera Utara ini kepada BaluseNias.
Menurut Herman, dugaan itu terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP pada tahun anggaran 2024. Dugaan terdapat pada pembelajaan 65 kelompok aset dengan total dugaan Rp1.214.484.976.
“Pada dugaan kelompok aset di atas dengan hasil investigasi, penyimpangan atau yang diselewengkan mencapai kurang lebih 50 persen dari total anggaran,” katanya.
Dijelaskannya, pagu dana BOSP tahun anggaran 2024 di SMAN 3 Gunungsitoli yang dipimpin Si’ari Gulo, adalah sebesar Rp1.627.710.000. Realisasinya senilai Rp1.603.906.027 dengan sasaran belanja sebanyak 311 nama kelompok aset.
Item belanjaan yang diduga ada penyelewengan antara lain:
NO | BELANJA | JUMLAH | TOTAL TEMUAN |
1 | Brake drum lathe/Mesin perata tromol | 2 | Rp. 3.120.000,00 |
2 | Rak besi | 2 | Rp. 10.800.000,00 |
3 | Cctv-camera control television system | 13 | Rp. 18.720.000,00 |
4 | Papan nama instansi | 4 | Rp. 1.920.000,00 |
5 | Papan tulis | 2 | Rp. 3.600.000,00 |
6 | Meja sekolah | 19 | Rp. 14.150.000,00 |
7 | Kursi biasa | 14 | Rp. 24.150.000,00 |
8 | Kipas angin | 13 | Rp. 5.850.000,00 |
9 | Microphone | 7 | Rp. 5.400.000,00 |
10 | Tangga aluminium | 1 | Rp. 4.200.000,00 |
11 | Mimbar/podium | 1 | Rp. 2.500.000,00 |
12 | Lampu | 50 | Rp. 4.580.000,00 |
13 | Tangki air | 1 | Rp. 3.744.000,00 |
14 | Rak peralatan | 3 | Rp. 2.640.000,00 |
15 | Dc converter | 1 | Rp. 2.640.000,00 |
16 | Tv monitor | 4 | Rp. 30.816.000,00 |
17 | Grafic printer pr-1 | 3 | Rp. 7.020.000,00 |
LSM Garuda Nasional mencantumkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum laporan pengaduan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah. Dua peraturan lain yang dicantumkan menyangkut korupsi.
Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Kami akan kawal laporan ini, hingga siapa saja yang terbukti melakukan korupsi akan memertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Hermansyah Telaumbanua. (Sarofati Lase)