Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW LSM Garuda Nasional Provinsi Sumatera Utara, Hermansyah Telaumbanua, menunjukkan dokumen laporan pengaduan di Polres Nias pada Selasa, 7 Oktober 2025. SAROFATI LASE/BALUSENIAS.COM

Ketua DPW LSM Garuda Nasional Provinsi Sumatera Utara, Hermansyah Telaumbanua, menunjukkan dokumen laporan pengaduan di Polres Nias pada Selasa, 7 Oktober 2025. SAROFATI LASE/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Hermansyah Telaumbanua mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias pada Selasa (7/10/2025). Ia membawa sejumlah dokumen sebagai pendukung laporan pengaduan dugaan penyelewengan dana di SMA Negeri 3 Gunungsitoli.

“Indikasi dugaan penyelewengan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ketua LSM Dewan Pimpinan Wilayah Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (Garda Nasional) Provinsi Sumatera Utara ini kepada BaluseNias.

Menurut Herman, dugaan itu terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP pada tahun anggaran 2024. Dugaan terdapat pada pembelajaan 65 kelompok aset dengan total dugaan Rp1.214.484.976.

“Pada dugaan kelompok aset di atas dengan hasil investigasi, penyimpangan atau yang diselewengkan mencapai kurang lebih 50 persen dari total anggaran,” katanya.

Dijelaskannya, pagu dana BOSP tahun anggaran 2024 di SMAN 3 Gunungsitoli yang dipimpin Si’ari Gulo, adalah sebesar Rp1.627.710.000. Realisasinya senilai Rp1.603.906.027 dengan sasaran belanja sebanyak 311 nama kelompok aset.

Item belanjaan yang diduga ada penyelewengan antara lain:

NO BELANJA JUMLAH TOTAL TEMUAN
1 Brake drum lathe/Mesin perata tromol 2 Rp. 3.120.000,00
2 Rak besi 2 Rp. 10.800.000,00
3 Cctv-camera control television system 13 Rp. 18.720.000,00
4 Papan nama instansi 4 Rp. 1.920.000,00
5 Papan tulis 2 Rp. 3.600.000,00
6 Meja sekolah 19 Rp. 14.150.000,00
7 Kursi biasa 14 Rp. 24.150.000,00
8 Kipas angin 13 Rp. 5.850.000,00
9 Microphone 7 Rp. 5.400.000,00
10 Tangga aluminium 1 Rp. 4.200.000,00
11 Mimbar/podium 1 Rp. 2.500.000,00
12 Lampu 50 Rp. 4.580.000,00
13 Tangki air 1 Rp. 3.744.000,00
14 Rak peralatan 3 Rp. 2.640.000,00
15 Dc converter 1 Rp. 2.640.000,00
16 Tv monitor 4 Rp. 30.816.000,00
17 Grafic printer pr-1 3 Rp. 7.020.000,00

LSM Garuda Nasional mencantumkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum laporan pengaduan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah. Dua peraturan lain yang dicantumkan menyangkut korupsi.

Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Kami akan kawal laporan ini, hingga siapa saja yang terbukti melakukan korupsi akan memertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Hermansyah Telaumbanua. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias
Jalan Rusak di Desa Siwalubanua I, Ketua BPD: “Warga desa tetangga juga mengeluh”
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Jalan Rusak di Desa Siwalubanua I, Ketua BPD: “Warga desa tetangga juga mengeluh”

Berita Terbaru