GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Jajaran Komando Distrik Militer 0213/Nias tak pandang bulu. Meski senior, tetap ditindak jika didapati melakukan tindak pidana. Contohnya, seorang purnawirawan TNI berinsial S. Terindikasi menyalahgunakan narkoba, ia pun ditangkap Tim Gabungan Intelijen Komando Resor Militer 023/Kawal Samudera dan Kodim 0213/Nias.
S yang berstatus purnawirawan TNI Angkatan Darat berusia 55 tahun, diamankan bersama seorang pria inisial TCZ berumur 43 tahun dari sebuah rumah sewa. Terletak di Jalan Supomo, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli. Keduanya ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025 malam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat kepada TNI. Tim Gabungan Intelijen pun menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan. Hasilnya, S yang di KTP adalah warga Jalan Arga Sari Nomor 59 Pematangsiantar, diketahui terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
“Di rumah ditempati S di Desa Mudik, kami amankan juga TCZ, warga Desa Dahana Sisobahili, Kota Gunungsitoli,” kata Komandan Kodim 0213/Nias Letkol Infanteri Torang Parulian Malau melalui Pasi Intel Kapten Infanteri M Yusuf pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penelusuran BaluseNias, S pernah bertugas di jajaran Kodim 0213 dan baru sekitar dua tahun pensiun dengan pangkat terakhir Sersan Kepala.
Dari hasil penggeledahan di rumah yang ditempati S itu, didapati sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Markas Kodim 0213 di Jalan Gomo Nomor 35, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.
Antara lain, satu plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal jenis sabu seberat 0,95 gram dan satu plastik transparan berisikan dua butir obat berwarna merah jambu jenis pil ekstasi. Ada juga satu botol bong berisikan air bening, pipet, kaca pirex dan karet kompeng, yang diduga sebagai alat hisap sabu.
Turut diamankan juga satu unit sepeda motor Yamaha NMax serta dua telepon seluler merek Oppo A76 dan VovoY16. Ada berbagai barang lain yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan S dan TCZ.
Mereka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penyerahan keduanya dipimpin oleh Perwira Sandi Kodim 0213/Nias, Letnan Dua Infanteri Konstanci Waruwu.
Jika dikenakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kedua pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup. (Setiaman Zebua)