Masuk Ke Toko dan Langsung Menusuk Dengan Pisau Dapur
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Mesta Alam (48), harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Gunungsitoli tadi siang. Warga Jalan Karet Kompleks Remling, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli ini bersimbah darah karena dadanya ditikam oleh PTN (48). Tidak hanya ditusuk di dada, dua sabetan pisau juga mengenai tanan kanan korban. Penikaman itu dipicu sakit hati pelaku karena korban memintanya keluar dari rumah kontrakan yang lama menunggak pembayaran.
Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, peristiwa menghebohkan masyarakat Jalan Gomo Kota Gunungsitoli itu, terjadi Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 15.30 WIB. Tepat di Markas Komando Polisi Militer Nias di Gunungsiitoli. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, tercatat merupakan warga Jalan Karet Kelurahan Ilir.
“Diduga bermotif sakit hati pelaku kepada korban,” ujarnya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, di ruang kerja.
Keterangan yang dihimpun petugas, sebelumnya korban telah menyuruh pelaku keluar dari kontrakannya. Apabila pelaku tidak sanggup membayar uang sewa rumah. Karena sudah satu tahun pelaku tidak membayar uang kontrakan kepada korban.

Sedangkan keterangan saksi Teri Puspita Zai yang adalah pegawai Toko Kue Monika, pelaku datang tiba-tiba dan masuk ke toko. Setelah sampai di tempat kasir, pelaku langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menusuk korban beberapa kali. Korban yang mendapat tusukan pun berlari keluar dari toko dan diikuti pelaku.
“Setelah melihat banyak orang, pelaku melarikan diri menuju arah kantor Pegadaian, dan menyeberang ke arah Pasar Beringin,” ungkap gadis berusia 18 tahun ini.
“Yang saya tahu, orang tersebut punya hutang ke orang tua saya. Cuma tidak dibayar-bayar juga. Ditagih mungkin sakit hati, jadi ya malah melakukan tindakan yang nggak manusiawi,” beber Anastasia Tamara, anak korban.
Bersama pelaku, Polisi mengamankan dua bilah Pisau Dapur yang tampak darah mengering. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, PTN bakal dipenjara selama 5 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 354 ayat (2) KUHP. (Efarius Zebua)