GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Hal yang jarang dan mungkin tidak pernah terjadi. Dua orang yang pernah menjabat Kepala Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat ditahan oleh Jaksa. Bersama mereka, ditahan juga bendahara desa di masa keduanya bertugas.
Ketiganya berstatus tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setempat pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Khususnya pada program Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung, Peningkatan Pembangunan Jalan Desa dan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
“Penetapan tersangka dan penahanan atas nama KG selaku Kepala Desa Salo’o tahun 2023, TG sebagai Penjabat Kepala Desa Salo’o tahun 2024, dan YG selaku bendahara desanya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dijelaskan Ya’atulo Hulu, nilai kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara mencapai Rp549.607.041. Hal itu didapati dari hasil penyidikan Jaksa atas tindakan ketiga tersangka dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setempat.

Ditemukan penyimpangan berupa ketidaksesuain antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan di lapangan. Dikarenakan di dalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan.
“Tapi uang untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Umum Desa,” jelas mantan Kasi Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nias Selatan ini.
Ya’atulo Hulu menuturkan, ketiga tersangka YG, KG dan TG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli ditemukan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup. Berikut surat penetapan tersangka dan penahanan ketiganya:
- YG
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025
Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025
- KG
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025
Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025
- TG
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025
Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025
“Tersangka YG, KG dan TG, saat ini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025,” papar Ya’atulo Hulu. (Sarofati Lase)