GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Berkat Aprianus Harefa (BAH) memaafkan dua pria itu yang telah menghinanya dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan di Kepolisian Resor Nias. OH yang berusia 39 tahun dan FH berumur 60 tahun, akhirnya dibebaskan dari rencana penuntutan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kemarin permohonan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk perkara ini telah disetujui oleh pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang pada Rabu (3/7/2025).
“Rencana Hukuman Sosial kepada kedua tersangka berupa bersih-bersih di lingkungan Kantor Desa Faekhu,” imbuh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo.
Dijelaskan Bowo, sejumlah hal menjadi alasan dan pertimbangan dilakukan RJ dalam perkara tersebut. Terutama karena BAH sebagai korban telah memaafkan kedua tersangka, dan tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan.
Baca juga: Dua Ibu Saling Lapor Penganiayaan, Jaksa Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice
Lalu, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka tanpa syarat yang harus dipenuhi. Di mana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta korban menerima permintaan maaf tersangka.
“BAH dan para tersangka bertetangga juga masih kerabat, bersaudara, serta adanya respon positif dari tokoh masyarakat dan warga sekitar,” ujar mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Nias Selatan ini.
Pertimbangan lainnya adalah karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Sangkaannya adalah Pasal 310 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsidir Pasal 315 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka OH dan FH baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis. Hal itu didasari dari Case Management System (CMS) atau Sistem Manajemen Penanganan Perkara, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Proses perdamaian dihadiri tersangka dan korban di Kantor Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Dihadiri juga Penyidik Polres Nias, kepala desa, pendeta selaku tokoh agama, wali keluarga dan Jaksa Fasilitator dari Kejari Gunungsitoli.
Hal lain yang menjadi pertimbangan para pihak adalah kondisi ekonomi kedua tersangka yang tergolong kurang mampu. Tersangka OH hanya seorang berprofesi sebagai tukang las dan menyambi supir travel dengan tiga anak yang masih bersekolah.
Tersangka FH pun seorang tukang potong kayu yang memiliki tujuh anak, sehari-hari hanya berkebun. Baik OH dan FH, merupakan tulang punggung keluarga. Keduanya juga dikenal baik oleh masyarakat lingkungannya sebagai pribadi yang baik dan sopan serta merupakan suami yang bertanggungjawab pada keluarga.
Diterangkan Bowo, kejadian berawal pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Nias Tengah KM 7,5 Dusun IV Desa Faekhu. Saat itu ada acara pelantikan Pengurus Gerakan Restorasi Pedagang dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (GARPU) Desa Faekhu.
Saat berlangsung pelantikan organisasi sayap Partai Nasdem di rumah BAH itu, datanglah OH dan FH. Kedua pria yang tidak diundang itu merasa tersinggung dan marah. OH pun mengucapkan kata-kata tidak senonoh kepada BAH.
Ucapan sama kotor pun dilontarkan FH kepada BAH di hadapan para peserta dan tamu pelantikan itu. Kegiatan harus dihentikan karena para tamu dan peserta merasa tidak nyaman, dan akhirnya acara dibubarkan.
Perbuatan tersangka OH dan FH dalam suasana terbuka dan diketahui oleh umum, sehingga BAH merasa terhina dan dipermalukan di depan masyarakat Desa Faekhu. BAH pun membuat laporan pengaduan ke Polres Nias.
Laporan tentang Tindak Pidana Penghinaan dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000. Kemudian Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 18 Februari 2025.
Pada 2 Juni 2025, Jaksa memberitahukan kepada Penyidik Satreskrim Polres Nias bahwa berkas perkara telah lengkap atau kode P-21. Baik dari segi formil maupun materiil, dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kemudian pada 16 Juni 2025, masuk Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gunungsitoli. “Besoknya upaya atau proses pelaksanaan perdamaian dilakukan, dan akhirnya kemarin disetujui RJ oleh pimpinan,” pungkas Bowo’aro Gulo. (Sarofati Lase)