Dinilai Menghina Pribadi dan Suku Nias, Ododogo Lase Polisikan Oknum BPK RI

- Editor

Kamis, 13 Desember 2018 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjadi di Objek Wisata Tureloto

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ododogo Lase mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Markas Kepoliaian Resor Nias pada Kamis (13/12/2018) sore. Ia membuat laporan pengaduan atas dugaan Penghinaan yang dilakukan seseorang yang mengaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Tidak hanya kepada pribadinya, tapi Penghinaan itu juga terhadap Suku Nias secara umum.

Pria yang berlatarbelakang pendidikan Strata Satu Hukum ini menuturkan, dugaan Penghinaan terjadi pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Ketika ia sedang berada di Objek Wisata Tureloto, Desa Bale Fadoro, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Saat itu ia didatangi dua orang yang tidak dikenal. Mereka mempertanyakan kegiatan perkerjaan Pembangunan Rumah Apung di objek wisata tersebut. “Lalu saya tanya tentang legalitas mereka sebagai BPK RI Sumut. Namun tidak bisa mereka tunjukkan, dan saya memaksa mereka untuk tunjukkan legalitasnya,” ungkap Ododogo Lase kepada Petugas SPKT Polres Nias.

Ia membeberkan, salah seorang yang memakai baju warna putih dan memakai kaca mata spontan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh. “Itu menghina saya dan Suku Nias secara umum di depan puluhan warga Nias yang ada di lokasi tersebut. Sehingga saya usir mereka,” jelasnya.

Ododgo Lase meminta Kapolres Nias, agar segera menindaklanjuti kasus tersebut. Mengingat hal tersebut dinilai merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap dirinya dan masyarakat Nias secara umum.

Terpisah, Jamanna Sembiring sebagai salah seorang Auditor BPK RI Sumut tidak mau berkomentar terkait pelaporan yang dibuat Ododogo Lase. “Kalau dia melapor silahkan saja. Kalau masalah saya bang, silahkan ditanyakan di Reskrim Polres Nias,” katanya singkat seraya memutus sambungan telepon.

Sejumlah tokoh masyarakat Kepulaun Nias menegaskan, Suku Nias memiliki harga diri yang sama dengan masyarakat lain di seluruh Indonesia maupun dunia. Artinya saat dihina, masyarakat Nias tentu merasa tersinggung serta keberatan.

Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menujukkan kebencian, merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras atau etnis.

Termasuk segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan perolehan. Atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Di mana perbuatan diskriminasi ras atau etnis yang dinyatakan oleh oknum yang mengaku BPK RI, ada aturan yang mengatur. Yakni dalam Pasal 4 hurup B Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Yang berbunyi, “Berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain”.  (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB