Terjadi di Objek Wisata Tureloto
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ododogo Lase mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Markas Kepoliaian Resor Nias pada Kamis (13/12/2018) sore. Ia membuat laporan pengaduan atas dugaan Penghinaan yang dilakukan seseorang yang mengaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Tidak hanya kepada pribadinya, tapi Penghinaan itu juga terhadap Suku Nias secara umum.
Pria yang berlatarbelakang pendidikan Strata Satu Hukum ini menuturkan, dugaan Penghinaan terjadi pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Ketika ia sedang berada di Objek Wisata Tureloto, Desa Bale Fadoro, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Saat itu ia didatangi dua orang yang tidak dikenal. Mereka mempertanyakan kegiatan perkerjaan Pembangunan Rumah Apung di objek wisata tersebut. “Lalu saya tanya tentang legalitas mereka sebagai BPK RI Sumut. Namun tidak bisa mereka tunjukkan, dan saya memaksa mereka untuk tunjukkan legalitasnya,” ungkap Ododogo Lase kepada Petugas SPKT Polres Nias.
Ia membeberkan, salah seorang yang memakai baju warna putih dan memakai kaca mata spontan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh. “Itu menghina saya dan Suku Nias secara umum di depan puluhan warga Nias yang ada di lokasi tersebut. Sehingga saya usir mereka,” jelasnya.
Ododgo Lase meminta Kapolres Nias, agar segera menindaklanjuti kasus tersebut. Mengingat hal tersebut dinilai merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap dirinya dan masyarakat Nias secara umum.
Terpisah, Jamanna Sembiring sebagai salah seorang Auditor BPK RI Sumut tidak mau berkomentar terkait pelaporan yang dibuat Ododogo Lase. “Kalau dia melapor silahkan saja. Kalau masalah saya bang, silahkan ditanyakan di Reskrim Polres Nias,” katanya singkat seraya memutus sambungan telepon.
Sejumlah tokoh masyarakat Kepulaun Nias menegaskan, Suku Nias memiliki harga diri yang sama dengan masyarakat lain di seluruh Indonesia maupun dunia. Artinya saat dihina, masyarakat Nias tentu merasa tersinggung serta keberatan.
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menujukkan kebencian, merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras atau etnis.
Termasuk segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan perolehan. Atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Di mana perbuatan diskriminasi ras atau etnis yang dinyatakan oleh oknum yang mengaku BPK RI, ada aturan yang mengatur. Yakni dalam Pasal 4 hurup B Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Yang berbunyi, “Berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain”. (Sarofati Lase)