GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Dua pria diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias pada Rabu (13/8/2025) siang di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Mereka adalah ASG berusia 42 tahun dan OZ berumur 47 tahun yang disebut-sebut berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
OZ pun menjadi bahan pembicaraan di sejumlah grup media sosial Facebook dan WhatsApp. Dalam perbincangan netizen, ia diakui adalah Penjabat Kepala Kepala Desa Tumori, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
“Memalukan. Otieli Zai yang juga PNS, tertangkap pakai sabu. Terancam pecat tidak hormat dari PNS. Hukum harus tegas, tanpa pandang bulu,” tulis akun Kawal Nisbar Hia pada Rabu (13/8/2025) pukul 17.55 WIB.
Penelusuran BaluseNias, Otieli Zai pada tahun 2023 dua kali mendapat jabatan yang cukup stategis di dua organisasi perangkat daerah Kabupaten Nias Barat. Jumat, 21 Juli 2023, ia bersama 64 pejabat lainnya, dilantik Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu di Aula Soguna Ba Zato.
Bergelar akademik Sarjana Pendidikan, ia dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Satuan Polisi Pamong Praja dengan Eselon IVa.
Kemudian pada Jumat, 29 Desember 2023, Otieli Zai dilantik sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat. Ia dilantik bersama 68 pejabat lainnya.
Menurut Ketua DPC Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Kota Gunungsitoli, Temasokhi Zebua, ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba sepatutnya dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat harusnya diterapkan bagi ASN yang menjadi pengguna, apalagi pengedar narkoba.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, keterlibatan ASN dalam kasus narkoba masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Temasokhi Zebua berharap Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dapat bertindak tegas. Agar menjadi efek jera bagi ASN lainnya, untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Harus dipecat. Banyak contoh di daerah lain, bupatinya tegas beri sanksi PTDH. Karena memang merusak, dan sangat tidak bermoral. Narkoba merusak, dan harusnya ASN ikut memberantas, bukan malah ikut menjadi pemakai,” katanya.
“Tidak boleh ada toleransi bagi PNS atau ASN yang mengonsumsi narkoba, apalagi jadi pengedar,” pungkasnya.
Polres Nias melaksanakan Operasi Gerebek Sarang Narkoba atau GSN di wilayah Kabupaten Nias Barat. Hasilnya, dua terduga pelaku diamankan di Mapolres Nias beserta sejumlah barang bukti. Keduanya dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dari ASG, disita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram dilapisi lakban hitam. Juga satu paket sabu berat kotor 0,17 gram, 16 kantong plastik klip kosong, satu bong, satu kaca pirek, lima pipet, tiga korek api, dan satu dompet kecil warna hitam bercorak.
Sedangkan dari OZ polisi menyita dua unit telepon genggam. ASG dan OZ mengakui sabu yang dimiliki berasal dari seseorang yang identitasnya sedang diselidiki Polisi.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika,” kata Kapolres Nias AKBP Agung SDC melalui melalui Kepala Satnarkoba Iptu Welman Harico Sitompul.
“Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Operasi GSN akan terus kami intensifkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Avril Laoli)