GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Bukan main geramnya Desman Harefa. Pria berusia 43 tahun ini difitnah tanpa dasar melalui media sosial Facebook. Dalam unggahan status di Grup Publik Gunungsitoli Terkini itu, sebuah akun menyebut ia sebagai seorang pemain narkoba. DH pun membantahnya dengan membuktikan ia bukan seperti yang disebut akun tidak bertanggungjawab tersebut.
“Ini buktinya. Saya barusan tes urine, dan hasilnya bisa bapak dilihat,” ungkap DH seraya menunjukkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika atau SKHPN yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional atau BNN Republik Indonesia Kota Gunungsitoli.
Pria yang bekerja di Bandara Binaka itu mengaku mendatangi Kantor BNN Kota Gunungsitoli pagi tadi. Tujuannya, membantah unggahan yang telah menyebar dan populer atau viral di medsos tersebut.
Unggahan yang menurut DH telah mencemarkan nama baiknya itu diunggah pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 15.55 WIB. Ada dua foto tangkapan layar atau screenshot yang diunggah akun yang mengaburkan profilnya dengan nama Peserta Anonim.
Dua foto unggahan itu menampilkan dua akun Facebook, yaitu Pasrah Pasrah dan akun milik DH sendiri, Dede Akang. Unggahan status itu menuliskan “Dua orang pemain narkoba senior di kota Gunungsitoli. Pemakai dan juga pengedar jenis sabu-sabu. Mohon diamankan”.
“Saya sudah tahu akun sebenarnya Peserta Anonim itu, dan siapa pemiliknya,” kata DH di Kantor BNN Kota Gunungsitoli, Jalan Karet Nomor 36 Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli pada Selasa, 25 Februari 2025 siang.

Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak dan keluarga, untuk melaporkan pemilik akun tersebut ke penegak hukum.
Menurut salah seorang pegiat medsos, Meiaman Lase, nama akun yang menyamarkan diri dengan nama Peserta Anonim bisa diketahui. “Kita memang tahunya Peserta Anonim, tapi admin grup tahu akun sebenarnya. Kalau diproses hukum, biasanya admin akan jadi saksi,” ungkapnya.
SKHPN bernomor: SKHP/0793/II/ka/rh.00/2025/BNNK-GS itu menyimpulkan bahwa DH ‘Tidak Terindikasi’ menggunakan narkotika. Sesuai dengan hasil pemeriksaan pada saat surat keterangan diterbitkan. SKHPN tersebut digunakan untuk Keperluan Klarifikasi.
Sebagai Dokter Pemeriksa adalah dr Betaria Marito Hutauruk, dan Petugas Pemeriksa, Imelda Yuningsih Lase. Diketahui oleh Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Komisaris Polisi Arifeli Zega. Pemeriksaan dilakukan dalam tiga metode. Pertama, Wawancara Klinis menggunakan DAST 10 dengan hasil Tidak Ada. Kedua, pemeriksaan urine menggunakan rapid test atau immuno assay tujuh parameter dengan hasil semua negatif. Terakhir, pemeriksaan fisik dengan hasil Tidak Ditemukan tanda-tanda menggunakan narkotika.
Reporter
JAMIL MENDROFA
Editor
JOJOR MASIHOL MARITO